Beranda Kudus Tiga Pemuda Diamankan Terkait Pengeroyokan Penjual Pentol di Kudus, Pelaku Lain Diburu

Tiga Pemuda Diamankan Terkait Pengeroyokan Penjual Pentol di Kudus, Pelaku Lain Diburu

64
0
Tiga orang yang diamankan Satreskrim Polres Kudus terkait dugaan pengeroyokan terhadap penjual pentol di kawasan Jalan Menara, Desa Langgardalem, Kecamatan Kota, Kudus. Foto : istimewa

KUDUS, lintaspantura.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus mengungkap dugaan pengeroyokan terhadap seorang penjual pentol di kawasan Jalan Menara, Desa Langgardalem, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

 

Tiga orang telah diamankan terkait kasus tersebut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah pihak lain yang diduga terlibat.

 

Korban berinisial EFS (22), warga Kecamatan Kota, Kudus. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (25/9/2026) dini hari, saat korban pulang berjualan pentol di kawasan Menara Kudus sekitar pukul 01.00 WIB.

 

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika korban nyaris tertabrak sepeda motor tanpa lampu yang melintas di dekat gerobaknya. Pengendara sepeda motor tersebut juga disebut sempat mengumpat korban.

 

Setelah menyimpan gerobak di rumah, korban bersama seorang temannya kemudian berusaha mencari pengendara tersebut.

 

Dalam perjalanan, korban bertemu dengan sekelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor dengan knalpot bising. Korban kemudian menegur rombongan tersebut. Menurut polisi, teguran itu diduga memicu emosi hingga berujung pengeroyokan.

 

“Korban dipukul dan ditendang secara bersama-sama hingga mengalami luka pada bagian wajah, kepala, dan kaki. Setelah kejadian, korban melapor ke Polres Kudus,” kata Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasatreskrim Polres Kudus AKP Happy Nawang Kuncoro, Sabtu (26/9/2026).

 

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Kudus melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengidentifikasi dan mengamankan tiga orang di rumah masing-masing.

 

Ketiganya masing-masing berinisial FA (16), IN (16), dan MNH (18).

 

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu kaos hitam, satu jaket abu-abu, serta satu jaket putih bercorak hijau yang diduga digunakan saat kejadian.

 

AKP Happy mengatakan penyidikan masih berlangsung. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mencari pihak lain yang diduga terlibat.

 

“Kami tidak akan berhenti pada tiga pelaku yang sudah diamankan. Tim masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang diduga ikut melakukan pengeroyokan,” ujarnya.

 

“Semua yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.

 

Polisi menyebut para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka.

 

Kepolisian juga mengimbau masyarakat, terutama kalangan remaja, untuk tidak mudah terpancing emosi dan menghindari tindakan kekerasan.

 

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Jika terjadi persoalan di lapangan, selesaikan dengan cara yang baik atau laporkan kepada pihak kepolisian. Jangan menyelesaikan masalah dengan kekerasan karena konsekuensi hukumnya sangat serius,” kata Happy.

 

(Ranu)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here