PATI, lintaspantura.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menggelar rapat ekspos terkait sengketa Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Ruko Graha Mina Sutera, yang berlokasi di Desa Bajomulyo Kecamatan Juwana, sebagai tindak lanjut permohonan bantuan hukum dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pati.
Rapat yang dihadiri sejumlah instansi terkait itu membahas persoalan sengketa lahan antara H. Slamet Warsito, selaku pengembang perumahan Graha Mina Sutera dengan Sujarsi, yang mengklaim sebagai pembeli melalui lelang dan pemohon eksekusi di Pengadilan Negeri (PN) Pati.
Dalam rapat tersebut, masing-masing pihak menyampaikan pandangan hukumnya. H. Slamet Warsito berpendapat, eksekusi seharusnya ditunda karena objek sengketa masih dalam perkara lain, yakni di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dengan Nomor Perkara 12/G/2026/PTUN.Smg.
Sementara itu, pendamping hukum Sujarsi, Riyanta, S.H., menegaskan proses perkara di PTUN tidak menjadi dasar penundaan eksekusi. Menurutnya, pelaksanaan eksekusi hanya dapat ditunda atau dibatalkan apabila terdapat perlawanan (verzet) atau gugatan dari pihak lain yang disertai bukti kepemilikan yang sah, seperti sertifikat hak atas tanah.

Pengadilan Negeri Pati, menurut Riyanta, tetap harus melaksanakan eksekusi objek sengketa yang telah dijadwalkan pada Kamis (23/07/26), pukul 09.00 WIB, berdasarkan permohonan sita eksekusi dari klien-nya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau kesimpulan dari Kejaksaan Negeri Pati terkait forum pertemuan tersebut.
Termasuk keterangan pihak Pengadilan Negeri Pati terkait rincian teknis pelaksanaan eksekusi, juga belum terdapat keterangan.
Redaksi membuka ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan tanggapan sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.









