Beranda Pati DPUTR Pati Tegaskan Retribusi Lambiran Irigasi Sah, Usulan Pengembalian Dana Tunggu Keputusan...

DPUTR Pati Tegaskan Retribusi Lambiran Irigasi Sah, Usulan Pengembalian Dana Tunggu Keputusan Bupati

85
0
Audensi AMPB di kantor DPUTR Pati. Senin (202/7/2026). Foto : lintaspantura.co.id

PATI, lintaspantura.co.id – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Riyoso, S.Sos., MM., menegaskan bahwa penarikan retribusi izin pemanfaatan aset daerah berupa tanah di lambiran saluran irigasi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Riyoso saat menanggapi pertanyaan awak media usai audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Senin (20/7/2026).

 

Menurut Riyoso, penarikan retribusi tersebut merupakan pelaksanaan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah sehingga tidak tepat jika disebut sebagai tindakan memalak masyarakat maupun pungutan liar (pungli) untuk kepentingan pribadi.

 

“Penarikan retribusi itu sah dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena itu, tidak tepat apabila kegiatan tersebut dikatakan memalak masyarakat, apalagi disebut pungli untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

 

Terkait hasil audiensi, Riyoso menjelaskan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan AMPB, termasuk usulan pengembalian dana retribusi sebesar Rp10,7 juta yang telah disetorkan ke kas daerah, akan dilaporkan kepada Plt. Bupati Pati untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Ia menambahkan, tindak lanjut atas usulan tersebut akan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait, termasuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

 

“Usulan pengembalian hasil penarikan retribusi yang telah masuk ke kas daerah sebesar Rp10.700.000 serta usulan-usulan lainnya akan kami laporkan kepada Bapak Bupati. Selanjutnya kita menunggu keputusan beliau melalui mekanisme yang telah ditentukan dengan melibatkan OPD teknis, dalam hal ini BPKAD,” jelasnya.

 

Sebelumnya, DPUTR Kabupaten Pati dan AMPB telah menggelar audiensi yang menghasilkan kesepakatan untuk menunda sementara penarikan retribusi pemanfaatan tanah lambiran saluran irigasi. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak.

 

Dalam audiensi itu, AMPB juga mengusulkan revisi Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi pemanfaatan lambiran saluran irigasi serta meminta agar dana retribusi yang telah dibayarkan warga dikembalikan. Namun, seluruh usulan tersebut masih menunggu keputusan Plt. Bupati Pati sesuai mekanisme pemerintahan yang berlaku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here