Beranda Kudus Sempat Ricuh, Audiensi Dugaan Pungli Provider di Desa Panjang Belum Temui Titik...

Sempat Ricuh, Audiensi Dugaan Pungli Provider di Desa Panjang Belum Temui Titik Terang

14
0
Kepala desa panjang , camat dan kapolsek bae saat audensi dengan warga. Foto : lintaspatura

KUDUS — Lintaspsntura.co.id – Audiensi terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pemasangan tiang provider internet di Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, berlangsung memanas dan sempat diwarnai ketegangan antarwarga, Senin (11/5/2026).

 

Pertemuan yang digelar di Aula Balai Desa Panjang itu belum menghasilkan kesepakatan maupun keputusan akhir terkait polemik pemasangan jaringan internet di wilayah setempat.

 

Audiensi dihadiri Camat Bae, Kapolsek Bae, Pemerintah Desa Panjang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta perwakilan provider internet yang terlibat dalam persoalan tersebut.

 

Kepala Desa Panjang, Eko Oktavian, mengatakan audiensi digelar sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat dan pemberitaan yang berkembang terkait dugaan pungli dalam pemasangan tiang provider.

 

“Kami mengundang semua pihak untuk mencari kejelasan atas persoalan yang terjadi di masyarakat,” ujar Eko usai audiensi.

 

Dalam forum tersebut, pihak provider diwakili Angga dari PT Hauxing. Sementara Kokon dari PT YPTT yang disebut mengetahui kronologi awal persoalan tidak dapat hadir karena sedang menjalani perawatan kesehatan.

 

Menurut Eko, audiensi belum membuahkan hasil lantaran terdapat perbedaan penjelasan antara pihak RW dan keterangan yang sebelumnya disampaikan pihak provider.

 

“Keterangan yang muncul masih belum sinkron. Karena itu kami belum bisa mengambil keputusan ataupun kesimpulan hari ini,” katanya.

 

Pemerintah desa, lanjut Eko, tidak ingin gegabah dalam menyikapi persoalan tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus sebelum menentukan langkah berikutnya.

 

“Kami akan pelajari seluruh fakta dan data yang ada, kemudian berkonsultasi dengan kecamatan dan PMD agar keputusan yang diambil sesuai aturan,” jelasnya.

 

Eko menjelaskan, persoalan bermula saat dirinya didatangi sejumlah warga bersama perwakilan provider Fiberstar yang mengeluhkan adanya hambatan dalam pemasangan jaringan internet di Desa Panjang.

 

Menurutnya, pemerintah desa sebenarnya memiliki mekanisme khusus bagi provider yang ingin beroperasi di wilayah desa, yakni dengan mengajukan surat resmi sebelum pekerjaan dilakukan.

 

“Nanti setelah ada surat resmi, kami bersama BPD akan mengadakan musyawarah desa untuk menentukan apakah provider tersebut diperbolehkan beroperasi atau tidak,” terangnya.

 

Ia menambahkan, dalam musyawarah desa biasanya juga dibahas mengenai kompensasi penggunaan aset desa, seperti jalan desa yang digunakan untuk pemasangan tiang jaringan internet.

 

“Kalau ada kompensasi yang diinginkan masyarakat, kami berharap masuk ke rekening desa agar menjadi pendapatan desa dan bisa digunakan kembali untuk kepentingan warga,” ungkapnya.

 

Namun demikian, Eko menegaskan lokasi pemasangan tiang provider yang dipersoalkan berada di jalan lingkar depan balai desa yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

 

“Itu jalan provinsi, jadi kewenangan izinnya bukan di pemerintah desa,” tegasnya.

 

Ia juga mengaku baru mengetahui adanya dugaan pungli setelah menerima laporan dari masyarakat. Karena itu, seluruh pihak dipertemukan agar persoalan dapat dibahas secara terbuka.

 

“Saya tahu persoalan ini justru dari laporan masyarakat. Maka semua pihak kami hadirkan supaya masalahnya jelas,” tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here