Beranda Kudus DPRD Kudus Soroti Wisuda Mewah, Sekolah Diminta Utamakan Kebutuhan Pendidikan Lanjutan

DPRD Kudus Soroti Wisuda Mewah, Sekolah Diminta Utamakan Kebutuhan Pendidikan Lanjutan

9
0
Anggota Komisi D Dprd kudus, Kholid Mawardi. Foto : istimewa

Kudus — Fenomena acara wisuda dan pelepasan siswa yang dinilai semakin mewah di sejumlah sekolah kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kudus. Di tengah imbauan efisiensi anggaran, sekolah diminta tidak membebani wali murid dengan biaya perpisahan yang berlebihan.

 

Anggota Komisi D DPRD Kudus, Kholid Mawardi, menilai kegiatan perpisahan tetap dapat dilaksanakan secara sederhana namun tetap berkesan tanpa harus menguras biaya besar dari orang tua siswa.

 

“Acara pelepasan boleh dibuat menarik dan berkesan, tetapi jangan sampai memberatkan wali murid dengan iuran yang terlalu besar,” ujarnya, Senin (18/5/2026).

 

Menurutnya, setelah lulus dari jenjang SMP, para orang tua masih dihadapkan pada kebutuhan biaya pendidikan lanjutan ke SMA maupun SMK. Karena itu, sekolah diminta lebih mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

 

Selain faktor biaya, ia juga menyoroti dampak sosial dari acara wisuda yang terlalu glamor. Menurutnya, perbedaan konsep acara dapat memicu rasa minder hingga tekanan sosial bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

 

“Jangan sampai muncul kesenjangan sosial antar siswa hanya karena acara perpisahan dibuat terlalu mewah,” tambahnya.

 

Kholid juga meminta pihak sekolah bersama Disdikpora Kudus mengantisipasi potensi gesekan antarpelajar akibat perbedaan gaya perpisahan maupun kelulusan.

 

Sementara itu, Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada, menegaskan pihaknya telah mengimbau seluruh sekolah agar mengedepankan prinsip kesederhanaan dalam kegiatan pelepasan siswa.

 

Menurutnya, kegiatan perpisahan diperbolehkan selama disepakati bersama dan tidak ada unsur paksaan kepada wali murid.

 

“Yang penting transparan dan tidak memberatkan,” katanya.

 

Disdikpora Kudus sebelumnya juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/1450/2026 yang mengimbau sekolah negeri agar tidak menggelar acara pelepasan secara berlebihan.

 

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa pembagian rapor kenaikan kelas tidak boleh disertai pungutan dalam bentuk apa pun.

 

Sebagai bentuk pengawasan, Disdikpora Kudus membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pungutan liar maupun biaya perpisahan yang dianggap memberatkan di lingkungan sekolah.

 

Masyarakat dapat melapor melalui hotline pengaduan resmi Disdikpora Kudus di nomor 0812-2213-8008.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here