Beranda Kudus Berharap Keadilan, Korban KDRT di Kudus Menanti Langkah Tegas Polres Kudus

Berharap Keadilan, Korban KDRT di Kudus Menanti Langkah Tegas Polres Kudus

10
0
Foto : Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga

KUDUS, lintaspantura.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Kudus masih melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa KH (23), warga Desa Piji, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. Pelapor diduga menjadi korban penganiayaan oleh suaminya sendiri, RA (24), pada 7 Mei 2026 silam.

 

Berdasarkan laporan, pemicu kekerasan bermula dari kebiasaan RA yang kerap membawa perempuan lain ke rumah mereka di Desa Piji.

Saat KH menegur tindakan tersebut, pertengkaran hebat terjadi sekitar pukul 20.30 WIB. Dalam insiden itu, RA diduga memukul dada dan tangan, serta mencekik leher KH. Akibatnya, korban mengalami luka memar di tangan dan tenggorokan, serta trauma psikologis. Kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Kudus pada 12 Mei 2026.

Hingga Rabu (2/9/2026), perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kudus, Ryan, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah fokus melengkapi keterangan saksi dan dokumen visum sebelum melakukan gelar perkara.

Penyidik saat ini masih menunggu kehadiran ibu dari terlapor yang berstatus sebagai saksi. Pemanggilan pertama pada Minggu (30/8/2026) melalui pesan WhatsApp tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.

“Kemarin sudah janjian dengan anggota kami, tapi ternyata tidak datang. Yang kedua ini kami langsung kirim surat panggilan resmi ke saksinya,” jelas Ryan.

Terkait bukti medis, penyidik juga terus berkoordinasi dengan Rumah Sakit Sarkies Aisyiyah Kudus . Korban mengaku kehilangan bukti berobatnya, dan pihak rumah sakit menyatakan dokumen hasil visum belum tersedia. Pihak kepolisian telah melayangkan surat permintaan resmi ke rumah sakit untuk mempercepat administrasi bukti krusial tersebut.

 

Di tengah proses penyelidikan, terlapor (RA) mengutarakan keinginannya untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

 

Menurut Ryan, RA meminta kepolisian untuk membantu memfasilitasi mediasi. Namun, polisi menegaskan akan merampungkan tahapan klarifikasi saksi terlebih dahulu. “Setelah klarifikasi nanti kita mungkin bantu untuk mediasi,” tambah Ryan.

 

Di sisi lain, korban KH menaruh harapan besar agar pihak kepolisian bertindak tegas dan segera memberikan kejelasan status hukum. Ia mengaku waswas jika proses berlarut-larut akan membahayakan keselamatannya.

 

“Semoga proses yang berjalan ini cepat selesai. Saya takut ada intimidasi dari pelaku di kemudian hari,” ungkap KH.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here