KUDUS, lintaspantura.co.id – Perkembangan baru kembali muncul dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pedagang es campur di Kabupaten Kudus yang sebelumnya diungkap Satreskrim Polres Kudus. Kepala Desa Ploso, Kecamatan Jati, Mas’ud, resmi melayangkan surat aduan kepada Kapolres Kudus setelah namanya diduga dicatut untuk meminta uang kepada korban.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, surat aduan tersebut diterima Polres Kudus melalui Seksi Umum pada Selasa (21/7/2026) dengan perihal Aduan Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Dalam surat aduan itu, Mas’ud mengadukan dua orang berinisial HM dan HL sebagai pihak teradu. Keduanya diduga meminta sejumlah uang kepada korban dengan mencatut nama Mas’ud, sehingga menurut pengadu menimbulkan keresahan, merugikan nama baiknya, serta menimbulkan kesan seolah-olah permintaan uang tersebut dilakukan atas persetujuan dirinya.
Mas’ud dalam suratnya menyebut para teradu diduga melakukan tindakan berupa meminta sejumlah uang kepada korban dengan membawa-bawa namanya. Selain itu, ia juga menilai tindakan tersebut telah mencemarkan nama baik dan menjatuhkan kehormatannya sebagai Kepala Desa Ploso di mata masyarakat.
Tak hanya itu, dalam surat aduannya Mas’ud juga menyampaikan dugaan penggunaan namanya tanpa persetujuan saat aksi permintaan uang dilakukan. Akibat peristiwa tersebut, ia mengaku mengalami kerugian materiil maupun immateriil karena nama baik dan kehormatannya disebut telah tercemar.
Sebagai pendukung aduan, Mas’ud turut melampirkan sejumlah alat bukti berupa fotokopi KTP, rekaman video yang disebut berkaitan dengan peristiwa tersebut, serta mencantumkan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan dalam proses penanganan.
Sebelumnya, kepada wartawan, Mas’ud menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan siapa pun meminta uang kepada korban maupun menerima uang dalam bentuk apa pun.
“Saya membantu korban dengan ikhlas karena ingin membantu mencari keadilan. Saya tidak pernah menyuruh siapa pun meminta uang ataupun menerima uang,” tegas Mas’ud.
Kasus ini merupakan perkembangan dari perkara dugaan pemerasan terhadap pedagang es campur yang sempat viral dan telah diungkap Satreskrim Polres Kudus. Dalam perkara tersebut, dua orang berinisial E dan B telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, redaksi juga memperoleh keterangan dari korban yang menyebut HM dan HL diduga meminta uang dengan total sekitar Rp11 juta, dengan membawa-bawa nama Kepala Desa Ploso. Dugaan itulah yang kini berlanjut dengan langkah hukum berupa pengajuan surat aduan oleh Mas’ud kepada Kapolres Kudus.
Hingga berita ini diterbitkan, HM dan HL belum memberikan keterangan resmi terkait isi surat aduan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi keduanya untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab. Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari Polres Kudus mengenai tindak lanjut atas surat aduan yang telah diterima melalui Seksi Umum.
(Ranu)









