Beranda Grobogan Diduga Dipengaruhi Miras, Pria di Grobogan Diamankan atas Kasus Kekerasan Seksual terhadap...

Diduga Dipengaruhi Miras, Pria di Grobogan Diamankan atas Kasus Kekerasan Seksual terhadap Lansia 90 Tahun

49
0

GROBOGAN, lintaspantura.co.id – Seorang pria berinisial RU (31), warga Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, diamankan jajaran Polsek Grobogan setelah diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) berusia 90 tahun.

 

Berdasarkan rilis resmi Humas Polres Grobogan yang diterima lintaspantura.co.id, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin (29/6/2026) malam saat korban berinisial S (90) berada seorang diri di rumah. Saat itu, anggota keluarga korban diketahui sedang menghadiri acara duka cita di sekitar lokasi.

 

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa sebelum mendatangi rumah korban, terduga pelaku diduga terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras (miras). Dalam kondisi tersebut, RU diduga memasuki rumah korban dan melakukan tindak kekerasan seksual yang disertai kekerasan serta ancaman ketika korban berusaha melawan.

 

Aksi tersebut tidak berlangsung lama. Sejumlah anggota keluarga korban yang pulang dari melayat mendapati dugaan tindak pidana itu masih berlangsung. Menyadari kehadiran keluarga korban, pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.

 

Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya. Kasus itu selanjutnya dilaporkan kepada perangkat desa dan diteruskan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

 

Setelah menerima laporan, Unit Reserse Kriminal Polsek Grobogan melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri keberadaan terduga pelaku.

 

RU akhirnya diamankan di kediamannya pada Rabu (15/7/2026) tanpa perlawanan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut guna kepentingan penyidikan.

 

Wakapolres Grobogan Kompol Muhammad Fadhlan menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat, khususnya kelompok rentan yang menjadi korban tindak pidana.

 

“Setiap laporan yang kami terima akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terutama yang menyasar kelompok rentan,” tegas Kompol Muhammad Fadhlan.

 

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

 

Kompol Muhammad Fadhlan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum sehingga dapat segera ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.(ranLp.7)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here