Beranda Kudus Pemkab Kudus Lelang Ulang Bangunan Stadion Wergu Wetan, Harga Limit Rp969 Juta

Pemkab Kudus Lelang Ulang Bangunan Stadion Wergu Wetan, Harga Limit Rp969 Juta

33
0
Bangunan Stadion Wergu Wetan di Kabupaten Kudus yang kembali dilelang melalui KPKNL Semarang. Foto : lintaspantura (17/6/2026)

 

KUDUS, lintaspantura.co.id – Pemerintah Kabupaten Kudus akan melelang bangunan Stadion Wergu Wetan beserta sejumlah fasilitas pendukungnya dengan harga limit Rp969.345.000. Proses lelang dijadwalkan berlangsung pada 24 Juni 2026 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.

 

Lelang tersebut merupakan lelang non-eksekusi wajib Barang Milik Daerah (BMD) yang dilaksanakan secara daring melalui situs lelang.go.id dengan metode penawaran terbuka (open bidding) tanpa kehadiran peserta.

 

Bangunan dan fasilitas yang akan dilelang dijual dalam satu paket untuk dibongkar. Adapun objek lelang meliputi:

1. Lampu stadion beserta seluruh kelengkapannya.

2. Bangunan stadion.

3. Bangunan menara air.

4. Sumur dan tandon air.

 

Pemerintah Kabupaten Kudus menetapkan harga limit sebesar Rp969.345.000 dengan uang jaminan lelang sebesar Rp300.000.000.

 

Pada lelang sebelumnya, pemenang dilaporkan gagal melunasi kewajiban pembayaran sehingga aset tersebut kembali dilelang.

 

Penawaran dapat dilakukan sejak objek tayang pada aplikasi lelang hingga batas akhir penawaran pada Rabu, 24 Juni 2026 pukul 14.00 WIB sesuai waktu server. Pemenang lelang akan ditetapkan oleh Pejabat Lelang KPKNL Semarang setelah batas akhir penawaran berakhir.

 

Peserta lelang diwajibkan memiliki akun yang telah terverifikasi pada situs lelang.go.id. Selain itu, uang jaminan harus efektif diterima KPKNL paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

 

Calon peserta diberikan kesempatan untuk melihat langsung kondisi objek lelang pada 22 hingga 23 Juni 2026 pukul 09.00–11.00 WIB di lokasi Stadion Wergu Wetan.

 

Seluruh objek dijual dalam kondisi apa adanya, sehingga peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi barang beserta risiko yang melekat pada objek yang ditawarkan.

 

Pemenang lelang nantinya wajib melakukan pembongkaran, pengambilan, dan pembersihan seluruh objek lelang, termasuk pondasi bangunan, paling lambat 30 hari setelah pelunasan.

 

Informasi mengenai pelaksanaan lelang ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 000.2.4/2053/2026 yang diterbitkan Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus tertanggal 17 Juni 2026. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here