Beranda Pati Viral Disebut Pajak Warung, DPUTR Pati Tegaskan Itu Retribusi Izin Pemanfaatan Tanah...

Viral Disebut Pajak Warung, DPUTR Pati Tegaskan Itu Retribusi Izin Pemanfaatan Tanah Lambiran Irigasi

122
0

PATI – lintaspantura.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menegaskan bahwa pungutan terhadap warung milik Maryati di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, yang viral di media sosial bukan merupakan pajak warung, melainkan retribusi izin pemanfaatan aset daerah berupa tanah di lambiran irigasi.

 

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di media sosial yang menyebut adanya penarikan pajak terhadap warung. Menurut Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, objek yang dikenakan retribusi adalah pemanfaatan tanah aset daerah yang berada di kawasan Daerah Irigasi (DI) Cabean.

 

Kepala DPUTR Kabupaten Pati melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air, Widyotomo Kusdiyanto, menjelaskan bahwa pajak dan retribusi merupakan dua hal yang berbeda meski kerap disamakan oleh masyarakat. Menurutnya, pungutan yang ramai diperbincangkan dalam video viral tersebut adalah retribusi izin pemanfaatan aset daerah berupa tanah di lambiran irigasi, bukan pajak warung.

 

“Yang perlu dipahami masyarakat, ini bukan pajak warung. Pajak dan retribusi itu berbeda. Yang dipungut adalah retribusi izin pemanfaatan aset daerah berupa tanah di lambiran irigasi sesuai ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Widyotomo.

 

Ia menjelaskan, pemilik warung telah mengajukan permohonan izin pemanfaatan tanah lambiran irigasi tersebut. Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaran retribusi izin pemanfaatan tanah aset irigasi ditetapkan sebesar Rp10.000 per meter persegi per tahun.

 

Dengan luas lahan yang dimanfaatkan mencapai 28 meter persegi, retribusi yang dikenakan sebesar Rp280.000 per tahun. Karena izin berlaku selama tiga tahun, mulai 13 Juli 2026 hingga 13 Juli 2029, total retribusi yang harus dibayarkan adalah Rp840.000.

 

Widyotomo menegaskan, angka Rp840.000 yang ramai diperbincangkan merupakan akumulasi retribusi selama masa berlaku izin, bukan pungutan untuk satu tahun.

 

DPUTR juga membantah adanya ancaman pembongkaran warung apabila retribusi tidak dibayarkan. Berdasarkan keterangan petugas di lapangan, proses penarikan telah dikomunikasikan dengan pemilik warung, dan yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memenuhi kewajiban pembayaran retribusi tersebut.

 

Pemkab Pati mengimbau masyarakat agar tidak keliru memahami informasi yang beredar. Pungutan tersebut bukan pajak warung, melainkan retribusi atas izin pemanfaatan aset daerah berupa tanah di lambiran irigasi sesuai ketentuan Perda Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

PATI – lintaspantura.co.id – Pemkab Pati menegaskan pungutan terhadap warung milik Maryati di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, yang viral di media sosial bukan pajak warung, melainkan retribusi izin pemanfaatan aset daerah berupa tanah di lambiran irigasi.

 

Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUTR Pati, Widyotomo Kusdiyanto, mengatakan pajak dan retribusi adalah dua hal berbeda. Pungutan itu mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

“Yang dipungut adalah retribusi izin pemanfaatan aset daerah berupa tanah di lambiran irigasi, bukan pajak warung,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, pemilik warung telah mengajukan izin pemanfaatan lahan seluas 28 meter persegi. Dengan tarif Rp10.000 per meter persegi per tahun, retribusi yang dikenakan Rp280.000 per tahun. Karena izin berlaku tiga tahun, totalnya Rp840.000.

 

DPUTR juga membantah adanya ancaman pembongkaran warung. Proses penarikan disebut sudah dikomunikasikan dengan pemilik warung, dan yang bersangkutan menyatakan siap membayar.

 

Pemkab Pati mengimbau masyarakat tidak salah memahami informasi yang beredar. Pungutan tersebut adalah retribusi atas izin pemanfaatan aset daerah, bukan pajak warung.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here