PATI, 17 Juli 2026 – Lintaspantura.co.id – Pengusaha properti asal Kabupaten Pati, Slamet Warsito, mengaku aset miliknya senilai sekitar Rp60 miliar terancam dieksekusi akibat sengketa kredit dengan PT BPR Mandiri Artha Abadi (BPR MAA) yang telah berlangsung sejak 2015.
Slamet menjelaskan, persoalan bermula saat ia mengajukan pinjaman untuk menyelesaikan pembelian lahan yang akan dikembangkan menjadi perumahan dan ruko Graha Mina Sutera. Meski plafon kredit mencapai Rp5 miliar, ia mengklaim hanya menggunakan Rp3,5 miliar dan tetap membayar bunga pinjaman sesuai ketentuan.
Menurutnya, aset yang dijadikan jaminan kemudian dijual kepada pihak lain tanpa persetujuannya, padahal hasil penjualan proyek yang sedang berjalan disebut cukup untuk melunasi pinjaman.
Merasa dirugikan, Slamet menempuh berbagai jalur hukum, mulai dari gugatan perdata, laporan pidana hingga gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang saat ini masih berproses.
Ia juga menyebut Direktur Utama BPR MAA sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan. Namun, penyidikan perkara tersebut kemudian dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Di sisi lain, permohonan eksekusi atas objek sengketa telah diajukan ke Pengadilan Negeri Pati. Slamet berharap eksekusi ditunda karena objek tersebut masih menjadi sengketa di PTUN Semarang.
Hingga berita ini diterbitkan, Lintaspantura.co.id belum memperoleh konfirmasi dari PT BPR Mandiri Artha Abadi (BPR MAA) maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.









