PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait video penarikan biaya terhadap warung milik Maryati di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong. Pemkab menegaskan, pungutan tersebut bukan pajak warung, melainkan retribusi izin pemanfaatan aset daerah berupa tanah lambiran irigasi.
Berdasarkan penjelasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, lahan yang dimanfaatkan berada di kawasan Daerah Irigasi (DI) Cabean dan merupakan aset milik pemerintah daerah.
Pemilik warung sebelumnya telah mengajukan permohonan izin pemanfaatan tanah lambiran tersebut. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaran retribusi pemanfaatan tanah aset irigasi ditetapkan sebesar Rp10.000 per meter persegi per tahun.
Luas lahan yang digunakan untuk warung tersebut tercatat 28 meter persegi, sehingga retribusi yang dikenakan sebesar Rp280.000 per tahun.
Karena izin pemanfaatan diberikan untuk jangka waktu tiga tahun, yakni mulai 13 Juli 2026 hingga 13 Juli 2029, maka total retribusi yang harus dibayarkan mencapai Rp840.000 dan langsung disetorkan ke bank Jateng. Nominal itulah yang kemudian ramai diperbincangkan di media sosial.

DPUTR juga menepis informasi yang menyebut adanya ancaman pembongkaran apabila pemilik warung tidak membayar retribusi.
“Berdasarkan keterangan petugas penarik retribusi, tidak ada ancaman bahwa warung akan dibongkar apabila tidak membayar,” demikian penjelasan resmi DPUTR.
Selain itu, proses penarikan retribusi disebut telah dikomunikasikan dengan pemilik warung, dan yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk melunasi kewajiban retribusi tersebut.
Melalui klarifikasi ini, Pemkab Pati berharap masyarakat tidak salah memahami informasi yang beredar. Retribusi yang dikenakan merupakan pembayaran atas izin pemanfaatan aset daerah, bukan pungutan pajak terhadap kegiatan usaha warung.









