Beranda Pati Dua Kelompok Pemuda Antar Desa di Batangan Bentrok, Polisi Tangani Dua Laporan

Dua Kelompok Pemuda Antar Desa di Batangan Bentrok, Polisi Tangani Dua Laporan

132
0

PATI, lintaspantura.co.id – Bentrokan antar kelompok pemuda dari Desa Klayusiwalan dan Desa Ketitangwetan, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, berujung saling lapor ke Polsek Batangan. Polisi kini menangani dua laporan dugaan tindak pidana kekerasan yang terjadi pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

 

Peristiwa tersebut diduga dipicu aksi saling tantang antara pemuda dari kedua desa. Ketegangan kemudian berkembang menjadi aksi kejar-kejaran yang berujung dugaan pengeroyokan dan pelemparan batu hingga mengakibatkan korban luka dari kedua belah pihak.

 

Laporan pertama diajukan oleh R (29), warga Kecamatan Batangan, pada Sabtu (4/7/2026). Dalam laporannya, R mengaku menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan empat warga Desa Ketitangwetan.

 

Polisi juga telah meminta keterangan dua saksi, masing-masing A (25) dan AK (18). Selain itu, seorang warga berinisial K (52) turut menjadi korban dalam insiden tersebut.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sebelum kejadian R bersama sejumlah rekannya sedang berkumpul di sekitar jembatan Desa Klayusiwalan. Tak lama kemudian, dua orang yang berboncengan sepeda motor melintas sambil berteriak menantang pemuda setempat hingga memicu aksi kejar-kejaran ke wilayah Desa Ketitangwetan. Korban mengaku dikeroyok di area persawahan dan mengalami luka di bagian kepala.

 

Sementara itu, laporan kedua dibuat oleh AAF (19), seorang pelajar asal Kecamatan Batangan. Polisi juga telah memeriksa dua saksi, yakni B (20) dan P (23). AAF mengaku mengalami luka di kepala akibat lemparan batu saat terjadi keributan di sekitar perbatasan kedua desa. Korban sempat menjalani perawatan di Puskesmas Batangan.

 

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Batangan AKP M. Setiawan mengatakan, pihaknya menerima dua laporan dari masing-masing pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Seluruh laporan kini ditangani secara profesional dan berimbang.

 

“Setelah menerima laporan, anggota langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP, meminta keterangan para korban dan saksi, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” ujar AKP M. Setiawan.

 

Menurutnya, penyidik masih mendalami kronologi secara menyeluruh untuk mengetahui rangkaian kejadian serta mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat.

 

“Kami tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan. Semua keterangan dari kedua belah pihak akan kami cocokkan dengan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, maupun rekaman CCTV yang telah diamankan,” katanya.

 

Ia menegaskan, siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum tanpa membedakan asal kelompok maupun desa.

 

Sebagai upaya mencegah konflik meluas, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB digelar pertemuan di Kantor Kecamatan Batangan yang dihadiri unsur Muspika Batangan, tokoh masyarakat, serta Kepala Desa Klayusiwalan. Sementara Kepala Desa Ketitangwetan berhalangan hadir dan diwakili Bhabinkamtibmas.

 

Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat meredam emosi para pemuda agar tidak terjadi aksi balasan maupun bentrokan susulan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Meski demikian, proses hukum terhadap kedua laporan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak mudah terpancing provokasi atau menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Percayakan penanganan perkara kepada kepolisian dan jangan melakukan tindakan balasan yang justru dapat memperkeruh keadaan,” tegas AKP M. Setiawan.

 

Ia menambahkan, Polsek Batangan bersama Muspika, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat akan terus melakukan langkah preventif guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif serta mencegah bentrokan lanjutan.

 

Polresta Pati juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Warga yang mengetahui adanya tindak pidana, aksi premanisme, tawuran, maupun gangguan kamtibmas lainnya diminta segera menghubungi layanan darurat Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam atau melapor ke kantor polisi terdekat agar segera mendapat penanganan. (RnLp7)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here