
KUDUS, lintaspantura.co.id – Seorang warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, berinisial KKO, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik ke Polres Kudus. Laporan tersebut telah diterima SPKT Polres Kudus dan dituangkan dalam STPL Nomor STPL/394/VI/2026/SPKT RES KDS tertanggal 18 Juni 2026.
Pelapor diketahui merupakan warga Desa Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Kasus ini bermula dari komunikasi melalui aplikasi WhatsApp yang mengatasnamakan layanan ekspedisi.
Peristiwa bermula pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 13.54 WIB, ketika pelapor menerima pesan WhatsApp dari nomor 0838-5746-XXXX yang mengaku sebagai pihak SPX. Dalam pesan tersebut, yang diduga pelaku menyampaikan bahwa paket belanja online milik pelapor berupa celana panjang seharga Rp153.000 mengalami kehilangan dalam proses pengiriman.
Dalam komunikasi itu, yang diduga pelaku juga menyebutkan data detail berupa nomor resi, nama, alamat, dan nomor telepon pelapor, sehingga membuat pelapor sempat percaya terhadap informasi tersebut.
Selanjutnya, yang diduga pelaku meminta pelapor mengirimkan tangkapan layar (screenshot) rincian pesanan serta akun e-commerce milik pelapor. Tidak lama kemudian, pelapor diinformasikan bahwa pihak “Shopee” akan menghubungi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Sekitar pukul 18.13 WIB, pelapor menerima panggilan dari nomor 0877-8638-XXX yang mengaku sebagai petugas Shopee. Yang diduga pelaku menawarkan dua opsi, yakni pengiriman ulang barang atau pengembalian dana. Pelapor saat itu memilih opsi pengembalian dana.
Namun dalam proses berikutnya, pihak yang diduga pelaku menyampaikan bahwa akun e-commerce pelapor memiliki fasilitas SPinjam dan perlu dilakukan pemulihan akun terlebih dahulu. Pelapor kemudian diarahkan untuk mencairkan sebagian limit SPinjam sesuai instruksi pelaku.
Atas arahan tersebut, pelapor melakukan transfer dana sebesar Rp1.485.000 ke akun ShopeePay dengan nomor tujuan 0858-XXXX-XXXX yang merupakan nomor milik pelapor sendiri.
Setelah itu, yang diduga pelaku kembali menghubungi dan mengarahkan pelapor membuka tautan yang mencurigakan dengan alasan proses pengembalian dana ke SPinjam. Namun setelah mengikuti instruksi tersebut, dana tidak kembali sebagaimana dijanjikan.
Tidak berhenti di situ, pelapor kembali diarahkan menggunakan layanan GoPay Pinjam dan diminta melakukan transfer melalui BRIVA nomor 21141008XXXXXX2409 atas nama inisial ASA/PT DAB dengan nilai Rp3.788.000.
Yang diduga kemudian masih melanjutkan komunikasi dan meminta pelapor mengunduh aplikasi Flip untuk proses lanjutan. Pada tahap ini, pelapor mulai curiga dan menyadari telah menjadi korban dugaan penipuan.
Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian serta melakukan pelaporan tambahan ke Bank BRI Cabang Kudus.
Pihak Polres Kudus telah menerima laporan tersebut dan menerbitkan STPL sebagai bukti resmi penerimaan laporan. Saat ini, kasus masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan ekspedisi, perbankan, maupun platform e-commerce. Masyarakat diminta tidak mudah memberikan data pribadi, mengakses tautan yang tidak jelas sumbernya, serta selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi sebelum melakukan transaksi keuangan.








