Beranda Hukum & Kriminal KASUS DUGAAN ASUSILA DI PONPES PATI, TERSANGKA RESMI DITETAPKAN

KASUS DUGAAN ASUSILA DI PONPES PATI, TERSANGKA RESMI DITETAPKAN

5
0
Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, di Polresta Pati, Senin (4/5/2026).

PATI — Lintaspantura.co.id melaporkan, Polresta Pati terus mengusut kasus dugaan tindak pidana asusila atau kekerasan seksual yang terjadi di sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

 

Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada Juli 2024.

 

Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu Februari 2020 hingga Januari 2024, dengan lokasi kejadian di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

 

Korban diketahui berinisial FA, yang pada saat kejadian pertama di tahun 2020 masih berusia 15 tahun. Sementara itu, terlapor diketahui bernama Ashari bin Karsanah.

 

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pengasuh pondok, santri, hingga orang tua korban.

 

“Mengingat korban masih di bawah umur, baik korban maupun saksi kami libatkan pendamping dari Unit PPA dan dinas terkait untuk memberikan pendampingan saat proses pemeriksaan,” jelasnya.

 

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone merek Vivo, pakaian termasuk pakaian dalam, serta atribut yang dikenakan korban maupun terlapor saat kejadian.

 

Lebih lanjut, Dika mengungkapkan bahwa modus pelaku dilakukan dengan cara mendoktrin korban menggunakan dalih ajaran tertentu.

 

“Modus pelaku dengan meyakinkan dan mendoktrin santriwati menggunakan ajaran ‘thoriqot’, dengan menanamkan bahwa murid harus patuh kepada guru,” ungkapnya.

 

Penyidik juga telah melakukan serangkaian upaya, mulai dari penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga melibatkan saksi ahli serta olah tempat kejadian perkara (TKP).

 

Saat ini, polisi telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada 28 April 2026.

 

Terkait pasal yang disangkakan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

Polresta Pati menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan tanpa pandang bulu.

 

“Siapapun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Mau punya bekingan siapapun, tetap kami proses,” tegasnya.

 

Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu kehadiran tersangka untuk memenuhi panggilan penyidik. (Rn.Lp.7)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here