Beranda Hukum & Kriminal Kemeham Jateng Tinjau Ponpes di Pati, Perkuat Layanan HAM dan Buka Kanal...

Kemeham Jateng Tinjau Ponpes di Pati, Perkuat Layanan HAM dan Buka Kanal Aduan Masyarakat

6
0

 

PATI, Lintaspantura.co.id – 5 Mei 2026 — Kementerian  HAM (Kemenham) Jawa Tengah terus memperkuat implementasi hak asasi manusia (HAM) di berbagai sektor, termasuk lingkungan pendidikan. Upaya tersebut diwujudkan melalui kunjungan lapangan ke Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Selasa (5/5).

 

Kunjungan ini dilakukan oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Tengah, Septian Asriwanto, sebagai tindak lanjut arahan pimpinan untuk merespons dinamika isu yang berkembang di lingkungan pendidikan, termasuk pemberitaan yang menjadi perhatian publik.

 

Dalam keterangannya, Septian menyampaikan bahwa kehadiran Kemenham di lapangan bertujuan memastikan prinsip-prinsip HAM tetap dijalankan secara optimal, khususnya dalam dunia pendidikan. “Ini merupakan atensi langsung dari pimpinan agar kami turun ke lapangan, melihat secara faktual, serta memastikan bahwa nilai-nilai HAM benar-benar diimplementasikan dengan baik,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, penguatan layanan HAM tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek pemahaman dan praktik di lapangan. Oleh karena itu, Kemenham mendorong keseragaman persepsi terkait HAM di seluruh elemen masyarakat, termasuk pengelola lembaga pendidikan.

 

Menurutnya, implementasi HAM di lingkungan pendidikan mencakup perlindungan terhadap hak peserta didik, tenaga pendidik, serta terciptanya lingkungan yang aman, bebas dari kekerasan, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap institusi pendidikan menjadi ruang yang ramah HAM, di mana hak-hak dasar setiap individu dihormati dan dilindungi,” katanya.

 

Dalam peninjauan tersebut, pihaknya mencermati kondisi aktual di lingkungan pondok, di mana tidak terlihat adanya aktivitas maupun kehadiran orang di lokasi. Di sisi lain, terdapat pengumuman resmi yang menyatakan bahwa pondok pesantren untuk sementara waktu tidak menerima santri baru hingga batas waktu yang belum dapat ditentukan. Kondisi ini menjadi bagian dari situasi yang tengah berlangsung dan tetap dalam pemantauan, guna memastikan prinsip-prinsip HAM tetap berjalan serta perlindungan terhadap seluruh pihak di lingkungan pendidikan terjaga.

 

Lebih lanjut, Septian menjelaskan bahwa mekanisme pengaduan dalam konteks HAM terbagi menjadi dua, yakni pengaduan langsung dan tidak langsung. Pengaduan langsung merupakan laporan yang disampaikan masyarakat secara langsung kepada pihaknya, sementara pengaduan tidak langsung dapat berasal dari atensi pimpinan maupun informasi yang berkembang di publik, termasuk pemberitaan viral.

 

Ia menegaskan, setiap pengaduan yang masuk akan difokuskan pada pemenuhan HAM, khususnya bagi pihak yang diduga menjadi korban. “Pengaduan ini berbasis HAM, sehingga fokus kami adalah memastikan pemenuhan hak, bukan masuk ke ranah lain,” jelasnya.

 

Dalam penanganannya, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Menurutnya, sejumlah pihak telah merespons dan melakukan langkah-langkah penanganan atas kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.

 

Sebagai bagian dari penguatan layanan, Kantor Wilayah Kemenham Jawa Tengah juga terus mendorong edukasi kepada masyarakat agar tidak takut melapor apabila menemukan atau mengalami dugaan pelanggaran HAM. Masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui kanal resmi, termasuk layanan hotline 081327595442.

 

Kemenham Jawa Tengah menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan pendampingan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya membangun budaya sadar HAM yang merata di seluruh wilayah. “Pendekatan kami bukan semata pengawasan, tetapi juga pembinaan. Harapannya, seluruh pihak dapat memahami dan menerapkan prinsip HAM secara konsisten,” tutupnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here