Beranda Jawa Tengah Kasus Dugaan Asusila, Ponpes di Pati Resmi Dihentikan Operasionalnya, Ratusan Santri Terdampak

Kasus Dugaan Asusila, Ponpes di Pati Resmi Dihentikan Operasionalnya, Ratusan Santri Terdampak

6
0
Foto ilustrasi

Pati — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah resmi menutup operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo yang berada di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Penutupan dilakukan sebagai konsekuensi dari kasus dugaan pencabulan santriwati yang menjerat pengasuh pondok tersebut, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji, menyampaikan bahwa keputusan penutupan diikuti dengan penerbitan surat pemberhentian tanda daftar pesantren.

“Hari ini juga akan muncul surat pemberhentian tanda daftar pesantren yang ada di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndholo, Tlogosari, Tlogowungu, Pati,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Ratusan Santri Terdampak

Data Kemenag mencatat, jumlah santri di ponpes tersebut mencapai 252 orang, terdiri dari jenjang Raudatul Atfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Madrasah Aliyah (MA). Dari jumlah tersebut, sebanyak 48 santri berstatus yatim piatu.

Kemenag memastikan para santri tetap mendapatkan hak pendidikan meski operasional pondok dihentikan.

Skema Penanganan Pendidikan

Untuk menjamin kelangsungan pendidikan, sejumlah langkah disiapkan:

Santri jenjang MI kelas I–V serta MA kelas X–XI dikembalikan ke orang tua dengan skema pembelajaran daring

Siswa SMP akan difasilitasi oleh pemerintah daerah melalui dinas pendidikan

Santri kelas akhir tetap mengikuti pembelajaran menjelang ujian di luar lingkungan ponpes

Selain itu, tenaga pendidik dan kependidikan akan dimutasi ke madrasah atau sekolah lain di sekitar wilayah tersebut.

Pengawasan Ponpes Diperketat

Kemenag menyatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap pondok pesantren di Jawa Tengah, termasuk mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Kekerasan Seksual.

“Prinsipnya Kementerian Agama adalah menyelamatkan korban. Semuanya akan didampingi. Terkait perilaku, itu ranah aparat penegak hukum,” tegas Fatkhuronji.

Data Korban Masih Berkembang

Terkait jumlah korban, Kemenag mencatat saat ini terdapat delapan santriwati yang telah melapor secara resmi kepada pihak kepolisian.

Meski demikian, beredar informasi jumlah korban lebih banyak, namun hal tersebut masih dalam proses pendalaman oleh aparat penegak hukum.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here