Beranda Jawa Tengah Mangkir dari Panggilan, Walid Tersangka Kasus Ponpes di Pati Diburu Polisi

Mangkir dari Panggilan, Walid Tersangka Kasus Ponpes di Pati Diburu Polisi

3
0
AKP Iswantoro, Wakasat Reskrim Polresta Pati. (6/5/2026) Foto : Istimewa

 

Pati — Aparat kepolisian dari Polresta Pati terus menangani kasus dugaan tindak asusila yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum.

Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, mengatakan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan masih terus berjalan.

 

“Penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Proses penyidikan masih kami lakukan secara maksimal,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Tersangka Mangkir dari Panggilan

Polisi sebelumnya telah melayangkan pemanggilan pertama kepada tersangka pada 4 Mei 2026. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa memberikan keterangan.

 

“Kami sudah melakukan pemanggilan pertama, namun yang bersangkutan tidak hadir,” jelasnya.

 

Sebagai tindak lanjut, penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan kedua pada 7 Mei 2026.

Ancaman Upaya Paksa

Kepolisian menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila tersangka kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.

 

“Jika pada pemanggilan kedua tidak hadir, maka akan kami lakukan upaya paksa sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Keberadaan Tersangka Masih Dicari

Saat ini, tim kepolisian masih melakukan pencarian terhadap tersangka. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka diduga tidak berada di wilayah Kabupaten Pati.

“Keberadaan tersangka masih dalam pencarian. Ada indikasi yang bersangkutan tidak berada di Pati dan tidak memberikan kabar,” ungkapnya.

Proses penanganan perkara ini masih terus berjalan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here