Beranda Pati Polisi Amankan Pria Diduga ODGJ Ngamuk dan Hancurkan Rumah Kosong di Tayu

Polisi Amankan Pria Diduga ODGJ Ngamuk dan Hancurkan Rumah Kosong di Tayu

10
0

PATI, lintaspantura.co.id – Personel Polsek Tayu bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait seorang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang mengamuk dan merusak sebuah rumah kosong di Desa Pakis, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jumat (19/6/2026) pagi.

 

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di rumah milik Cik Ngok yang berada di Jalan Raya Tayu-Pakis, tepatnya di depan plasmen PG Pakis, Desa Pakis RT 03 RW 07, Kecamatan Tayu.

 

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Tayu, AKP Aris Pristianto, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga melalui telepon mengenai adanya seorang pria tak dikenal yang mengamuk dan merusak rumah kosong di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, piket siaga Polsek Tayu Regu III yang dipimpin KASPKT Aiptu I Komang S. bersama empat anggota langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).

 

“Setibanya di lokasi, petugas segera mengamankan pria tersebut untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan membawanya ke Polsek Tayu. Kami kemudian melakukan penanganan secara humanis dengan memandikan, memberikan pakaian yang layak, serta menyediakan makanan,” ujar AKP Aris.

 

Berdasarkan pengakuannya, pria tersebut mengaku bernama Purwanto dan diduga mengalami gangguan kejiwaan. Selanjutnya, Polsek Tayu berkoordinasi dengan tim medis Puskesmas Tayu untuk melakukan pemeriksaan dan membawa yang bersangkutan ke RSUD Soewondo Pati guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.

 

AKP Aris menambahkan, penanganan terhadap ODGJ tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga mengedepankan sisi kemanusiaan. Menurutnya, ODGJ merupakan bagian dari masyarakat yang perlu mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang layak.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menemukan ODGJ yang mengamuk. Segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara cepat, aman, dan humanis. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan darurat Polri melalui nomor 110 yang aktif selama 24 jam,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here