
KUDUS, lintaspantura.co.id — Aktivitas yang diduga sebagai sabung ayam di Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, dibubarkan aparat kepolisian, Minggu (31/5/2026). Penggerebekan dilakukan setelah Polsek Bae menerima laporan warga melalui layanan Call Center 110.
Kapolsek Bae, Iptu Madiyono, mengatakan pihaknya langsung menerjunkan personel ke lokasi usai menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas perjudian sabung ayam.
“Petugas segera melakukan pengecekan setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas yang diduga sabung ayam di wilayah Desa Panjang,” ujar Iptu Madiyono, Minggu (31/5/2026).
Saat petugas tiba di lokasi yang berada di dekat Perumahan Panjang, sejumlah orang didapati sedang melakukan uji coba atau jajal ayam Bangkok. Namun, mereka langsung melarikan diri begitu mengetahui kedatangan polisi.
“Dari hasil pengecekan di lokasi, petugas tidak menemukan barang bukti berupa uang. Orang-orang yang berada di lokasi sudah lebih dahulu melarikan diri saat petugas datang,” jelasnya.

Meski tidak menemukan praktik perjudian secara langsung, polisi tetap melakukan penertiban dengan membongkar arena yang diduga digunakan untuk kegiatan sabung ayam.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan 10 ekor ayam dan 14 unit sepeda motor yang ditinggalkan di lokasi. Seluruh kendaraan kemudian dibawa ke Polsek Bae guna pendataan dan kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Iptu Madiyono menegaskan pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti dengan cepat sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi melanggar hukum serta segera melapor apabila menemukan kejadian serupa di lingkungan masing-masing.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Jika mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.








