KUDUS — lintaspantura.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus menindak aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Jumat (15/5/2026).
Penertiban dilakukan setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan pengaduan Wadul K1/K2 terkait aktivitas pertambangan yang dinilai meresahkan warga dan berdampak terhadap lingkungan sekitar.
Petugas Satpol PP mendatangi lokasi tambang di Dukuh Winong RT 02 RW 08 dan mendapati aktivitas pengerukan tanah masih berlangsung. Di lokasi, terdapat satu unit alat berat jenis excavator yang sedang beroperasi.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Kudus menyampaikan bahwa aktivitas tambang tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Petugas mendapati aktivitas pertambangan masih berjalan saat dilakukan penindakan di lokasi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pendataan, lahan tambang diketahui milik warga setempat dan dikelola oleh warga Kecamatan Kaliwungu.
Sebagai langkah penghentian aktivitas, petugas melakukan penyegelan terhadap alat berat dengan merantai bagian kemudi excavator agar tidak dapat digunakan kembali. Selain itu, dua unit aki alat berat turut diamankan sebagai barang bukti.
Satpol PP Kudus juga berencana memanggil pemilik lahan serta pengelola tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Satpol PP Kabupaten Kudus.
Proses penertiban berlangsung aman dan tertib dengan disaksikan sejumlah warga sekitar lokasi tambang.









