Beranda Hukum & Kriminal Polresta Pati Bongkar Dugaan Penipuan Ikan Rp3,1 Miliar, Uang Hasil Penjualan Dipakai...

Polresta Pati Bongkar Dugaan Penipuan Ikan Rp3,1 Miliar, Uang Hasil Penjualan Dipakai Judi Online

12
0

 

PATI – Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam transaksi jual beli ikan dengan nilai kerugian mencapai Rp3,1 miliar. Seorang pria berinisial FB (35), warga Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

 

Kasus ini ditangani Unit IV Satreskrim Polresta Pati setelah adanya laporan terkait transaksi pembelian ikan yang diduga tidak dibayarkan kepada pihak pemasok.

 

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya W., mengatakan tersangka diduga membeli ikan secara bertahap di gudang Cold Storage PT Soyo Aji Perkasa yang berada di Jalan Juwana–Pati KM 3.

 

“Transaksi dilakukan sejak 13 Januari 2025 hingga 22 Februari 2025 dengan total nilai pembelian mencapai Rp3.191.296.000,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (9/5/2026).

 

Berdasarkan data penyidik, rincian transaksi yang dilakukan tersangka meliputi pembelian pada 13 Januari 2025 sebesar Rp591.976.000, kemudian 14 Januari 2025 sebesar Rp970.749.000, serta 23 Januari 2025 sebesar Rp620.970.000.

 

Selain itu, pada Februari 2025 juga tercatat beberapa transaksi dengan total nilai ratusan juta rupiah hingga keseluruhan kerugian mencapai Rp3,19 miliar.

 

Polisi menyebut seluruh ikan yang dibeli tersangka diduga dijual kembali. Adapun uang hasil penjualan tersebut diduga digunakan untuk membayar utang, kebutuhan sehari-hari, hingga bermain judi online.

 

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya nota penjualan ikan, dokumen form ikan keluar milik perusahaan, catatan transaksi, serta print out rekening koran bank terkait periode Januari hingga Februari 2025.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

 

Kompol Dika menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.

 

“Polresta Pati berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat. Mari bersama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegasnya.

 

Polresta Pati juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi usaha maupun kerja sama bisnis, serta segera melapor apabila menemukan dugaan tindak pidana.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here