Beranda Hukum & Kriminal Sadiman Laporkan Kuswandi, Pria Yang Viral Terkait Kasus Kyai Ashari, Tersangka...

Sadiman Laporkan Kuswandi, Pria Yang Viral Terkait Kasus Kyai Ashari, Tersangka Pencabulan Santriwati

1
0
Sadiman, warga Dukuh Pondohan Desa Purworejo Kecamatan Pati menunjukkan bukti laporan pengaduan dari SPKT Polresta Pati

 

Pati, Sabtu (09/05/26), lintaspantura.co.id

Mengaku menjadi korban penipuan, seorang warga Dukuh Pondohan Rt 06 Rw 02 Desa Purworejo Kecamatan Pati, Sadiman bin Sarwi, membuat laporan pengaduan ke Polresta Pati.

 

Dengan didampingi Kuasa Hukum-nya, Rusmito SH, pria 51 tahun itu mendatangi SPKT Polresta Pati, Jumat (08/05), untuk melaporkan seorang bernama Kuswandi, pria yang viral terkait kasus Kyai Ashari, tersangka pencabulan santriwati.

 

“Betul, bahwa tadi sekitar jam 10.30, saya mendampingi Pak Sadiman alamat Dukuh Pondohan Desa Purworejo, yang mana telah menjadi korban Saudara Kuswandi, alamat Dukuh Gadu Desa Sambirejo Kecamatan Tlogowungu. Terkait dugaan tindak pidana penipuan“, kata Rusmito, kepada media ini, Sabtu (09/05/26).

 

Ia mengungkapkan kronologi dugaan penipuan itu, yakni bermula ketika Kuswandi pada tahun 2020, datang ke rumah Sadiman, dengan maksud meminjam uang sebesar 65 juta rupiah. Dengan jaminan berupa satu unit kendaraan roda empat, jenis L300 keluaran 2018.

 

“Namun, selang beberapa minggu kemudian, dia datang kembali ke rumah Sadiman. Dan mengatakan bahwa kendaraan (yang menjadi jaminan) tersebut bermasalah. Daripada nanti Sadiman terlibat masalah, mending mobilnya diambil“, ungkapnya.

 

Pada saat itu juga, lanjut Rusmito, sebagai pengganti barang jaminan, korban diberi selembar Bilyet Giro (BG) keluaran BRI Cabang Pati, bernomor GGJ702553, bertanggal 30 Januari 2020. Lembar BG dimaksud tertera nominal Rp.65.000.000, serta ditandatangani.

 

“Tetapi saat Sadiman hendak mencairkan, oleh petugas bank dinyatakan bahwa BG-nya kosong. Tadi bukti ini sudah kami lampirkan, untuk diselidiki lebih lanjut“, tandasnya.

 

Atas peristiwa ini, Rusmito menyebut, dugaan sementara telah terjadi pelanggaran Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, atau KUHP yang baru. Dalam KUHP yang lama, tuturnya, diduga melanggar Pasal 378, yaitu Penipuan.

 

Sebagaimana diketahui, nama Kuswandi menjadi viral karena diduga membantu pelarian Kyai Ashari, tersangka pencabulan puluhan santriwati, yang terjadi di Ponpes Ndolo Kusumo, Dukuh Bagangan Desa Tlogosari Kecamatan Tlogowungu.

 

Bersamaan dengan tertangkapnya Kyai Ashari pada saat itu, Kuswandi pun sempat dibawa ke Polresta Pati, untuk dimintai keterangan. Dan sejauh ini, ia masih berstatus sebagai Saksi, atas kasus asusila yang menghebohkan itu.

 

(Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here