
Pati, Lintaspantura.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pati melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan objek sengketa berupa sebidng tanah dan rumah yang terletak di Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Kamis (12/6/2025).
Tim Eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Pati Heri Harjianto S.H bersama Tim Pengamanan dari Polresta Pati, Polsek Dukuhseti, Koramil, Perwakilan Camat Kasi Trantip dan Kepala Desa Banyutowo.
“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindaklanjut daripada permohonan eksekusi Sdr Andang Cipto Utomo dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pati Nomor 5 PDT Exs 2025/PN PTI/Junto No.9/PDT Exs/22/PN PTI/Junto No.72/PDT/2018/PN PTI/Junto No 425/PDT/2019/PT SMG/Junto No.1382K/PDT/2020. tentang perintah eksekusi dan pengosongan demi keadilan berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa”, ucap Heri Harjianto S.H Panitera Pengadilan Negeri Pati dalam membacakan Surat Penetapan Kepala Pengadilan Negeri Pati.

Pelaksanaan Eksekusi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan dibuka secara langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Pati Heri Harjianto S.H di Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti sebagai objek yang akan dieksekusi dan membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pati.
Proses eksekusi pengosongan dan penyerahan obyek berhasil dilaksanakan dengan lancar dan tertib, kemudian diakhiri dengan pembacaan dan penyerahan Berita Acara Eksekusi dan kunci rumah dari Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Pati kepada Pemohon Eksekusi Andang Cipto Utomo. Selanjutnya barang barang yang masih ada di lokasi objek eksekusi akan dikembalikan di lahan milik termohon eksekusi. (LP.1)








