PATI – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pati mengakui bahwa pengembang Perumahan Griya Mina Sutera, PT Gria Kusuma Mukti, telah mengantongi perizinan pembangunan perumahan, termasuk site plan dan kelengkapan perizinan lainnya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Perumahan Disperkim Kabupaten Pati, Dr. Ahmad Qosim, terkait polemik lahan Perumahan dan Ruko Griya Mina Sutera yang saat ini menjadi perhatian sejumlah pihak.
Menurut Ahmad Qosim, Pemerintah Kabupaten Pati sebelumnya telah menerbitkan perizinan terhadap pengembangan kawasan tersebut, termasuk terkait fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
“Pihak pengembang PT Gria Kusuma Mukti telah mengantongi izin, berupa site plan, IMB dan kelengkapan lainnya,” ujar Ahmad Qosim, Jumat (7/8/2026).
Ia menjelaskan, Disperkim Kabupaten Pati mengetahui persoalan tersebut dari pemberitaan media. Setelah itu, pihaknya melakukan pemantauan di lokasi sebanyak tiga kali untuk melihat kondisi sebenarnya di lapangan.
Dari hasil pemantauan, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian Disperkim. Salah satunya mengenai peruntukan lahan yang berdasarkan perizinan merupakan kawasan perumahan dan telah terikat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Selain itu, Disperkim menemukan adanya konsumen yang telah membeli ruko di kawasan tersebut secara sah. Menurut Ahmad, pembelian tersebut tidak serta-merta dapat dianggap melanggar aturan karena pengembang pada saat pembangunan telah memiliki dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
“Di sana ada konsumen yang telah membeli ruko secara sah dan tidak melanggar aturan, karena pengembang telah mengantongi izin,” jelasnya.
Dalam pemantauan tersebut, Disperkim juga menemukan kondisi kawasan yang ditutup secara keseluruhan. Dengan demikian, terdapat penguasaan terhadap lahan yang berada di kawasan perumahan, termasuk area yang diperuntukkan sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Ahmad menerangkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, sebelum fasos dan fasum diserahkan kepada pemerintah daerah, aset tersebut masih menjadi tanggung jawab dan penguasaan pihak pengembang.
“Selama belum diserahkan kepada pemerintah daerah, fasos dan fasum masih menjadi milik pengembang,” katanya.
Lebih lanjut, Ahmad menyebut berdasarkan data yang dimiliki Disperkim Kabupaten Pati, hingga saat ini belum terdapat pembatalan perizinan perumahan tersebut, baik atas permohonan dari pihak pengembang maupun berdasarkan putusan hukum.
“Dari data kami belum pernah ada pembatalan tentang perizinan perumahan, baik dari permohonan pengembang sendiri maupun dari putusan hukum,” tegasnya.
Disperkim Kabupaten Pati memastikan akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi kawasan tersebut, terutama berkaitan dengan status perizinan, pemanfaatan lahan, serta keberadaan fasos dan fasum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.









