Beranda Pati Setelah Dapat Inpres Tahap Pertama 123 Milyar, Kini Kabupaten Pati Kembali Usulkan...

Setelah Dapat Inpres Tahap Pertama 123 Milyar, Kini Kabupaten Pati Kembali Usulkan Inpres Tahap Kedua Untuk Perbaikan Jalan 

241
0
Validasi Lapangan PLT Kabid Bina Marga DPUTR Kab Pati Hasto Utomo (Kiri), Mulyono Staf Ahli (Bp.Sudewo) dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan (BBPJN) Propinsi Jateng

Pati, Lintaspantura.co.id – Program Perbaikan jalan Instruksi Presiden (inpres) diwilayah Kabupaten Pati tahap pertama dengan anggaran 123 milyar telah rampung pengerjaanya. Jalan Jalan Kabupaten Pati yang telah mendapatkan Program Inpres tahun 2023 diantaranya pekerjaan Jln jeken – batangan, Jln.Jaken – Jakenan, Jln.Jaken batas Blora, Pati-Gembong, Jln.Cengkalsewu – batas Kudus, ruas Jln.Kayen-Tambakromo termasuk ruas jalan dalam kota ruas Jln Kol.Sunandar, Jln.Kol.Sugiyono, Jln.Sunan Kalijaga dan Jln.Kyai saleh telah rampung pekerjaanya dengan anggaran sebesar 7,6 milyar.

 

Menurut Mulyono Staf Ahli Anggota DPR RI Komisi V dari partai Gerindra, Sudewo, S.T., M.T. selasa (31/11/2024) lahirnya Inpres tidak lepas dari peran penting Anggota DPR RI Komisi V DPR RI, dimana Bp.Sudewo termasuk didalamnya, turut merumuskan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dimana kemudian disusul keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah yang telah dikeluarkan oleh Presiden pada bulan Maret 2023 lalu.

“Intinya terkait dengan ruas jalan Kabupaten bisa didanai dengan anggaran pusat, salah satunya melalui program Inpres, maka Bp.Sudewo turut serta memperjuangkan program – program termasuk ruas jalan Inpres tahap pertama yang telah rampung pengerjaanya di wilayah kabupaten pati dengan total anggaran 123 milyar” jelas mulyono.

Jl.Kayen Srikaton Akan di Rigid Beton

Kemudian untuk tahun 2024 nanti akan dilanjutkan lagi dan masuk tahap kedua rencananya terdapat beberapa titik lokasi perkerjaan jalan Inpres diwilayah Kabupaten Pati.

“Ditahun 2024 Ini ada usulan tambahan yang akan kami verivikasi, maka hari ini saya (Mulyono) tim Ahli dari Pak Sudewo melaksanakan Validasi bersama DPU PR kab Pati dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan (BBPJN) Propinsi Jateng, kemudian selanjutnya hasil ini akan kami laporkan kepada Bp.Sudewo untuk dapat mengusulkan dan mendorong supaya terealisasi,” ungkap mulyono yang akrab dipanggil pak mul itu.

 

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati melalui Plt Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Hasto Utomo menerangkan, bahwa Inpres tahap pertama tahun 2023 kami Berkolaborasi dengan Pak Sudewo, Kabupaten Pati telah mendapatkan 123 Milyar, diantaranya untuk pekerjaan Jln jeken – batangan, Jln.Jaken – Jakenan, Jln.Jaken batas Blora, Pati-Gembong, Jln.Cengkalsewu – batas Kudus, Jln.Kayen-Tambakromo, termasuk ruas jalan dalam kota seperti Jln Kol.Sunandar, Jln.Kol.Sugiyono, Jln.Sunan Kalihaga dan Jln.Kyai Saleh, yang telah rampung pekerjaanya.

 

“Inpres ini sudah tahap kedua, tahap pertama kami dapat 123 miliyar untuk perbaikan jalan di wilayah Kabupaten Pati. Hari ini Untuk tahap kedua kami sedang melaksanakan verivikasi lapangan

chek lokasi bersama balai jalan, Seperti yang kita saksikan ini jalan Kayen – Srikaton, Kayen – Beketel, jalan Sukolilo – Prawoto ini kami usulkan memakai kontruksi rigid beton karena yang lewat muatan berat” ungkap Hasto.

Validasi Lapangan PLT Kabid Bina Marga DPUTR Kab Pati Hasto Utomo (Kiri), Mulyono Staf Ahli (Bp.Sudewo) dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan (BBPJN) Propinsi Jateng
Validasi Lapangan PLT Kabid Bina Marga DPUTR Kab Pati Hasto Utomo (Kiri), Mulyono Staf Ahli (Bp.Sudewo) dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan (BBPJN) Propinsi Jateng

Lanjutnya Hasto juga mengatakan, karena Pak Sudewo dari Komisi V DPR RI, kemarin berkoordinasi dengan kami (DPUTR Pati) di tahun 2024 akan mengusulkan kembali program Inpres dengan anggaran tahap kedua sekitar 85 milyar.

 

“Maka hari ini kami bersama Balai jalan sedang melaksanakan Proses Validasi untuk melengapi usulan, karena dalam validasi kami harus mepersiapkan dokumen’ya seperti dokumen lingkungan, dan kesiapan lahanya, misalnya persyaratan tidak lengkap bisa saja usulan kami dicoret.!! maka kami harus mempersiapkan perencanaan dengan sangat detail supaya usulan ini dapat di akomodir, mengingat pelaksanaanya akan dimulai awal tahundi bulan januari 2024, maka kami harus sesegera mungkin menyiapkan kelengkapan datanya” jelas Hasto.

 

 

Sebagaimana diketahui, Inpres Nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah yang telah dikeluarkan oleh Presiden pada bulan Maret 2023 tersebut merupakan peraturan turunan dari UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (4) merupakan afirmasi Pemerintah Pusat dalam mendukung peningkatan pemantapan jalan daerah, sekaligus untuk menjaga terwujudnya pemerataan pembangunan antar wilayah di Indonesia. (wik)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here