
KUDUS, lintaspantura.co.id – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kudus menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Jalan Agus Salim, Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Sabtu (17/10/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, polisi menyasar empat tempat hiburan malam dan melakukan tes urine terhadap 26 pemandu lagu guna mengantisipasi peredaran serta penyalahgunaan narkotika.
Razia yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Kudus AKP Noor Biyanto itu merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada akhir pekan.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung dan karyawan di empat lokasi yang menjadi sasaran operasi. Dari 14 orang yang diperiksa, polisi tidak menemukan adanya narkotika.
Tak hanya memeriksa pengunjung dan karyawan, petugas juga melakukan tes urine terhadap 26 pemandu lagu yang berada di lokasi hiburan malam.
Hasilnya, seluruh pemandu lagu yang menjalani pemeriksaan urine dinyatakan negatif narkoba.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasatresnarkoba AKP Noor Biyanto menyampaikan bahwa razia tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk mempersempit ruang peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di tempat-tempat hiburan malam.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas memberikan imbauan kepada pengunjung maupun karyawan tempat hiburan agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Masyarakat juga diajak berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dari ancaman narkotika.
Operasi tersebut sejalan dengan program kerja Kapolri bertajuk “Polisi Bersama Masyarakat di Bidang Narkoba”.
Polres Kudus memastikan pemantauan terhadap tempat-tempat hiburan malam akan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika.
Sebelumnya, aparat gabungan Polsek Jati, Piket Pamapta Polres Kudus, dan Satpol PP Kabupaten Kudus juga menggelar penertiban tempat hiburan malam di kawasan Ruko Agus Salim pada Selasa (13/10/2026) malam.
Penertiban tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan keresahan masyarakat melalui layanan Call Center 110.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan puluhan botol minuman keras dari berbagai merek untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Kudus dalam merespons aduan masyarakat, mencegah penyalahgunaan narkotika, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kudus. (Ranu)








