
KUDUS, lintaspantura.co.id – Rencana tawuran yang diduga melibatkan dua kelompok geng di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terungkap setelah warga menemukan sejumlah remaja berkumpul di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Sabtu (17/10/2026).
Delapan orang diamankan dalam peristiwa tersebut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam jenis celurit dan gear sepeda motor yang diikat menggunakan ikat pinggang.
Pengungkapan bermula ketika seorang warga menerima informasi dari adiknya mengenai keberadaan sejumlah remaja yang berkumpul di sekitar rumah warga di Desa Gribig.
Khawatir terjadi keributan, warga tersebut mendatangi lokasi untuk memastikan situasi. Saat memeriksa keberadaan kelompok remaja itu, ditemukan sebilah celurit yang diduga dibawa salah seorang di antaranya.
Warga kemudian mengamankan senjata tajam tersebut dan membawa para remaja ke Balai Desa Gribig sebelum melaporkan kejadian itu kepada Polsek Gebog.
Mendapat laporan masyarakat, petugas Polsek Gebog segera mendatangi lokasi untuk melakukan pendataan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi maupun remaja yang diamankan.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Gebog AKP Siswanto menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, hanya satu remaja yang diduga membawa senjata tajam, yakni FAI (15).
Dari keterangan awal FAI, celurit tersebut diduga akan digunakan dalam rencana tawuran antara kelompok yang disebut Geng Aftar WK dari Undaan dan Geng Singo Punk Down 220.
Namun, rencana bentrokan kedua kelompok itu belum memiliki kepastian mengenai waktu maupun lokasi pelaksanaannya.
Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan motif kepemilikan senjata tajam, latar belakang rencana tawuran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dugaan keterkaitan para remaja dengan kelompok geng tertentu juga masih dalam proses pendalaman.
Dalam penanganan kejadian tersebut, polisi mengamankan tiga barang bukti berupa satu bilah celurit, satu gear sepeda motor berukuran sekitar 40 yang diikat menggunakan ikat pinggang, serta satu buah sarung.
Sementara itu, delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial FAI (15), DCA (14), SBP (14), GP (16), MBA (15), BAKN (14), RTD (13), dan MIS (19).
Seluruhnya menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.
Mengingat sebagian besar yang diamankan masih berusia anak, Polsek Gebog turut berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam proses penanganannya.
Orang tua para remaja juga dipanggil untuk dilibatkan dalam pendampingan dan pembinaan.
Selain itu, kepolisian berencana menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Kudus guna menentukan langkah pembinaan bagi remaja yang membutuhkan pendampingan lebih lanjut.
Opsi penempatan di rumah aman juga akan dikoordinasikan berdasarkan hasil asesmen, kebutuhan perlindungan, serta ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan agar para remaja tidak terlibat dalam aksi kekerasan yang berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun masyarakat.
AKP Siswanto mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak-anak mereka, terutama ketika berada di luar rumah.
Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan indikasi rencana tawuran maupun kepemilikan senjata tajam yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. (Ranu)








