Beranda Kudus Dua Warung Madura Saling Bentrok, Ternyata Ini Penyebabnya

Dua Warung Madura Saling Bentrok, Ternyata Ini Penyebabnya

102
0
Mediasi terkait polemik jarak antar warung Madura berlangsung di Balai Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Kamis (9/7/2026). Foto : lintaspantura.co.id

KUDUS, lintaspantura.co.id – Pendirian warung kelontong 24 jam yang dikelola warga Madura di Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, memicu polemik. Warung baru tersebut disebut hanya berjarak sekitar 271 meter dari warung sejenis yang telah lebih dahulu beroperasi sekitar puskesmas kaliwungu.

Persoalan itu mencuat setelah Paguyuban Silaturahmi Nur Dzat Sejati Masyarakat Madura Kudus menilai lokasi usaha baru tidak memenuhi ketentuan jarak antar warung yang diterapkan secara internal oleh paguyuban.

Perwakilan paguyuban, Satriyo Haryo, mengatakan warung baru tersebut berdiri di kawasan timur terminal. Sementara tidak jauh dari lokasi itu, menurut dia, telah ada warung milik anggota paguyuban Jaelani yang beroperasi lebih dari satu tahun di sekitar puskesmas kaliwungu.

“Di dekat puskesmas kaliwungu sudah ada anggota kami yang buka sekitar satu tahun lebih. Kemudian di timur terminal jetak ada yang mendirikan lagi warung Madura atas nama lukman. Jaraknya sekitar 271 meter,” kata Satriyo saat ditemui di Balai Desa Mijen, Kamis (9/7/2026).

Menurut Satriyo, persoalan serupa bukan pertama kali terjadi di kawasan tersebut. Ia menyebut polemik terkait pendirian warung sejenis di lokasi yang berdekatan sudah terjadi sebanyak empat kali.

Pada dua kejadian pertama, kata dia, calon pelaku usaha akhirnya mengurungkan rencana membuka warung setelah dilakukan komunikasi. Persoalan kembali muncul pada kejadian ketiga ketika sebuah warung telah selesai didirikan.

Paguyuban kemudian menempuh komunikasi dan mediasi di tingkat Pemerintah Desa Mijen. Hasilnya, menurut Satriyo, pemilik warung bersedia berpindah ke wilayah Nalumsari, Kabupaten Jepara.

“Yang ketiga sudah berdiri dan sudah jadi. Kami komunikasi dan mediasi di Pemdes Mijen. Alhamdulillah akhirnya bersedia dipindahkan ke wilayah Nalumsari, Jepara. Terkait biaya pemindahan dan lainnya ditanggung paguyuban,” ujarnya.

Kini, persoalan keempat kembali muncul menyusul berdirinya warung baru yang disebut dikelola pihak lukman, Paguyuban mempersoalkan jarak usaha tersebut dengan warung milik Jaelani yang telah lebih dahulu beroperasi.

Satriyo menjelaskan, paguyuban memiliki ketentuan internal mengenai jarak antar warung Madura. Menurut dia, jarak yang diterapkan sekitar 500 meter di wilayah desa dan 600 meter di kawasan kota.

Ia menegaskan ketentuan tersebut merupakan mekanisme internal paguyuban. Menurut pihaknya, pengaturan jarak tidak semata-mata dimaksudkan untuk menghindari persaingan antar sesama warung Madura, tetapi juga untuk menjaga keseimbangan usaha dengan warung milik warga lokal.

Paguyuban tersebut, lanjut Satriyo, memiliki jaringan anggota di sejumlah daerah. Ia menyebut sekitar 110 anggota berada di Kudus, 60 anggota di Pati, dan sekitar 70 anggota di Jepara.

Terkait polemik terbaru, Satriyo mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah desa dan Bhabinkamtibmas. Upaya mediasi juga telah ditempuh. Namun, menurut keterangannya, pihak pemilik warung baru tidak menghadiri mediasi kedua.

“Permasalahan ini sudah kami koordinasikan dengan desa dan Bhabinkamtibmas. Sampai mediasi kedua, pihak yang membuka warung baru tidak hadir,” katanya.

Meski demikian, Satriyo menyatakan paguyuban tetap menghormati keputusan pak lukman terkait usaha yang saat ini telah berjalan. Pihaknya berharap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.

“Kami menghormati keputusan Pak lukman. Harapan kami, setelah masa kontraknya selesai, beliau dapat berpindah ke lokasi yang tidak melanggar aturan jarak,” ujar Satriyo.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Silaturahmi Nur Dzat Sejati Masyarakat Madura Kudus, Asim, mengatakan pengaturan jarak telah menjadi kesepahaman internal yang dikenal di kalangan pelaku usaha warung Madura di berbagai daerah.

Menurut Asim, keberadaan paguyuban bukan hal baru dalam komunitas pelaku usaha warung kelontong atau sembako 24 jam asal Madura. Karena itu, ia menilai alasan tidak mengetahui adanya ketentuan internal paguyuban sulit diterima.

“Di setiap wilayah pasti ada yang mengatur dari paguyuban. Kalau sesama warga Madura beralasan tidak tahu, menurut saya itu tidak fair. Jangan seakan-akan mengatakan tidak tahu adanya aturan paguyuban,” ujar Asim.

Asim menegaskan pembentukan paguyuban bukan bertujuan menguasai wilayah usaha di Kabupaten Kudus. Ia mengklaim pengaturan jarak justru dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan persaingan, termasuk dengan pelaku usaha lokal.

“Saya mendirikan paguyuban bukan karena ingin menguasai wilayah Kudus. Saya justru mengutamakan menjaga warga lokal. Kalau jarak warung Madura tidak diatur, yang kami khawatirkan warga lokal akan kalah bersaing,” katanya.

Ia mencontohkan kondisi di sejumlah wilayah lain yang, menurut pengamatannya, tidak memiliki pengaturan jarak antar warung. Asim menilai persaingan dapat semakin ketat karena warung sembako yang beroperasi selama 24 jam memiliki keunggulan dari sisi waktu pelayanan.

Hingga berita ini diturunkan, polemik tersebut masih berada dalam proses komunikasi dan mediasi. Keterangan langsung dari pihak pemilik warung baru belum diperoleh. (RnLp.7)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here