KUDUS, lintaspantura.co.id – Anggaran ratusan juta rupiah dari APBD Tahun 2026 yang digelontorkan untuk proyek pembangunan drainase di Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, seolah tak berbanding lurus dengan kualitas pekerjaan di lapangan. Proyek senilai Rp 434.779.178 yang dieksekusi oleh CV Megah Karya ini justru menuai sorotan tajam lantaran hasilnya diduga kuat dikerjakan asal-asalan.
Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi fisik bangunan yang jauh dari kata maksimal. Alih-alih kokoh, sejumlah titik pada dinding drainase sudah menampakkan keretakan. Lebih parahnya lagi, hasil pengecoran tampak keropos hingga membiarkan besi tulangan terekspos keluar, sebuah indikasi kuat adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam proses pengerjaan.
Tak sebatas masalah konstruksi yang rapuh, pengerjaan proyek ini juga dinilai mengabaikan keselarasan. Drainase baru ini terkesan dipaksakan dan tidak sinkron dengan saluran yang lama. Terdapat perbedaan elevasi yang membuat kedua saluran tidak sejajar. Bahkan, pemasangan penutup drainase (cover) terlihat melenceng, tidak presisi, dan tidak lurus.
Kondisi amburadul ini tak pelak memunculkan tanda tanya besar terkait peran PT. Karya Gumelar Indonesia selaku konsultan pengawas.
Meski nama perusahaan pengawas mentereng terpampang di papan informasi proyek, realita di lapangan justru membuktikan sebaliknya. Fungsi pengawasan dipertanyakan dan dituding hanya menjadi formalitas semata. Keberadaan pengawas di lapangan seolah “sama juga bohong” jika proyek dengan dana ratusan juta tersebut bisa lolos dikerjakan dengan kualitas di bawah standar.
Merespons temuan memprihatinkan ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus, Harry Wibowo, memberikan tanggapannya. Saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (3/9/2026), Harry berjanji segera melakukan evaluasi.
“Matur nuwun infonya mas. Segera di TL (tindak lanjuti) sama teman-teman konsultan pengawas yang bertugas di lapangan,” ujarnya singkat.
Langkah lebih lanjut akhirnya diambil pihak dinas. Saat dikonfirmasi ulang pada Senin (7/9/2026), Harry Wibowo menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil pihak-pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan hasil pekerjaan tersebut.
“Sudah dicek oleh konsultan pengawas, pengawas dari Dinas PUPR, dan dibuatkan Berita Acara (BA) dari bidang pengampunya yaitu Bidang (TBD) tata bangunan dan drainase. Juga sudah kami panggil untuk diperbaiki oleh kontraktornya, dan selanjutnya untuk bisa bekerja lebih baik dan lebih rapi atau bersih,” tegas Harry.
Kini, masyarakat menanti ketegasan dari Dinas PUPR dan komitmen perbaikan dari CV Megah Karya. Apakah instruksi perbaikan tersebut akan benar-benar mengembalikan kualitas bangunan sesuai standar kontrak, atau sekadar tambal sulam belaka untuk meredam sorotan publik. (Ranu)









