Beranda Hukum & Kriminal Disperkim Pati Tindak Lanjuti Aduan Dugaan PSU Ikut Dilelang, Tegaskan Fasos dan...

Disperkim Pati Tindak Lanjuti Aduan Dugaan PSU Ikut Dilelang, Tegaskan Fasos dan Fasum Tak Boleh Dialihkan

76
0
Slamet wassito didampingi kuasa hukumnya Giyanto Katimin, SH; MH

 

PATI – lintaspantura.co.id – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pati akan menindaklanjuti aduan terkait dugaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Graha Mina Sutera yang ikut dilelang bersama aset lain oleh BPR MAA.

 

Aduan tersebut disampaikan pengembang perumahan, Slamet Warsito, melalui kuasa hukumnya, Giyanto Katimin, SH., MH., kepada Pemerintah Kabupaten Pati melalui Disperkim, Jumat (7/8/2026).

 

Kepala Disperkim Kabupaten Pati melalui Kabid Perumahan, Dr. Ahmad Qosim, menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, PSU tidak boleh dialihfungsikan maupun dikuasai oleh perorangan, terlebih apabila turut dimasukkan dalam objek lelang.

 

“Di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, PSU tidak boleh dialihfungsikan, apalagi sampai diikutkan ke dalam lelang dan dikuasai oleh perorangan. Kami akan mengawal kebijakan yang telah dikeluarkan. Dari perizinan yang diterbitkan, terdapat PSU berupa jalan, mushala, kolam renang, taman, serta fasilitas umum lainnya,” ujar Qosim.

Dr. Ahmad Qosim
Kabid Perumahan Disperkim Kabupaten Pati

Ia menjelaskan, selama fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) belum diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah, aset tersebut masih berada dalam kepemilikan atau penguasaan pengembang.

 

“Selama fasos dan fasum belum diserahkan pengembang kepada pemerintah, maka fasos dan fasum tersebut masih menjadi milik atau dalam penguasaan pengembang,” tegasnya.

 

Sementara itu, kuasa hukum Slamet Warsito, Giyanto Katimin, SH., MH., mengatakan kedatangannya ke Disperkim bertujuan menyampaikan tembusan terkait proses lelang dan eksekusi yang telah dilakukan terhadap aset milik kliennya.

 

“Kami menyampaikan tembusan kepada Disperkim dan Pemerintah Kabupaten Pati agar persoalan ini menjadi jelas, mana aset yang dapat dilelang dan mana yang menurut ketentuan hukum tidak boleh diikutsertakan dalam lelang, khususnya yang berkaitan dengan PSU, fasos, dan fasum,” kata Giyanto.

 

Pihak Disperkim menyatakan akan mengkaji aduan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lp1

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here