KUDUS, lintaspantura.co.id – Kasus dugaan pemerasan terhadap pedagang es campur di Kabupaten Kudus yang sempat viral dan berhasil diungkap Satreskrim Polres Kudus kini memasuki babak baru. Setelah dua pelaku dalam perkara tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum, kini muncul dugaan adanya permintaan uang kepada korban dengan mencatut nama Kepala Desa Ploso, Kecamatan Jati, Mas’ud.
Sebelumnya, Polres Kudus mengungkap kasus dugaan pemerasan terhadap pedagang es campur yang berjualan di kawasan Jalan Sunan Muria. Dalam perkara itu, dua tersangka berinisial ER dan MBA diduga melakukan intimidasi hingga meminta uang puluhan juta rupiah kepada korban. Karena merasa tertekan, korban akhirnya menyerahkan uang sekitar Rp20 juta sebelum kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian dan diproses secara hukum.
Di tengah proses pendampingan terhadap korban, Mas’ud turut membantu agar korban berani menempuh jalur hukum. Namun, belakangan muncul dugaan adanya pihak lain yang meminta sejumlah uang kepada korban dengan membawa-bawa nama Kepala Desa Ploso sebagai bentuk kompensasi atau ucapan terima kasih atas pendampingan tersebut.
Berdasarkan hasil konfirmasi Lintaspantura.co.id kepada korban, dua orang berinisial HM dan HL diduga meminta uang sebanyak tiga kali dengan total nominal mencapai Rp11 juta. Dugaan permintaan uang tersebut disebut dilakukan dengan mencatut nama Mas’ud.
Saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2026), Mas’ud membenarkan adanya persoalan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan siapa pun meminta uang kepada korban maupun menerima uang dalam bentuk apa pun.
“Saya tidak pernah memerintahkan siapa pun meminta uang dan tidak pernah menerima apa pun. Saya membantu korban dengan ikhlas karena ingin membantu mencari keadilan,” tegas Mas’ud.
Merasa nama baiknya dirugikan, Mas’ud menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencatutan nama tersebut kepada pihak kepolisian.
“Saya akan membuat laporan karena nama saya dibawa-bawa tanpa izin. Saya tidak ingin masyarakat salah paham seolah-olah saya meminta atau menerima uang,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut berinisial HM dan HL belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dari pihak-pihak terkait. Apabila terdapat klarifikasi maupun informasi tambahan, pemberitaan ini akan diperbarui sesuai perkembangan.
Keterangan Redaksi: Berita ini merupakan perkembangan dari perkara dugaan pemerasan terhadap pedagang es campur yang sebelumnya diungkap Polres Kudus. Informasi disusun berdasarkan hasil konfirmasi kepada narasumber terkait. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.(ran)









