
KUDUS, lintaspantura.co.id — Seorang pemilik warung di Dukuh Bandaran, Desa Garung Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 juta setelah terbukti menjual dan menyimpan minuman beralkohol (miras) yang melanggar peraturan daerah.
Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kudus, Kamis (8/10/2026), yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjual dan menyimpan minuman beralkohol yang bertentangan dengan ketentuan perda.
Selain dijatuhi denda sebesar Rp1 juta, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Tak hanya itu, sebanyak 171 botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut diputuskan disita oleh negara untuk dimusnahkan.
Pelaksanaan sidang Tipiring oleh Satpol PP Kabupaten Kudus tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah, khususnya terkait peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kudus.
Melalui penindakan tersebut, Satpol PP Kabupaten Kudus berharap dapat memberikan efek jera kepada pelanggar sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Satpol PP Kabupaten Kudus juga menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pengawasan dan penegakan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak menjual maupun menyimpan minuman beralkohol yang bertentangan dengan ketentuan Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004.
Para pelaku usaha diharapkan memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku agar tidak berhadapan dengan proses hukum.
Selain itu, masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan dugaan pelanggaran peraturan daerah kepada Satpol PP Kabupaten Kudus melalui saluran pengaduan resmi. (Ranu)








