KUDUS, lintaspantura.co.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan rumah kos/sewa yang disebut berpotensi digunakan untuk praktik prostitusi atau perbuatan asusila di Desa Panjang, Kecamatan Bae.
Tindak lanjut tersebut dilakukan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Kudus pada Kamis (20/8/2026). Petugas mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus meminta klarifikasi terkait laporan yang diterima dari masyarakat.
Namun, saat petugas tiba di lokasi, pemilik rumah kos/sewa tidak berada di tempat. Petugas kemudian berkomunikasi dengan karyawan untuk menggali informasi mengenai sistem pengelolaan dan pengawasan terhadap penghuni maupun tamu.
Dari hasil pengecekan lapangan, petugas menemukan sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian pengelola. Salah satunya belum tersedianya buku tamu yang digunakan untuk mencatat dan memantau keluar-masuknya tamu.
Selama ini, tamu yang hendak menginap disebut hanya dimintai identitas berupa KTP. Sementara itu, berdasarkan keterangan karyawan, pengawasan terhadap tamu yang bukan pasangan suami istri atau bukan muhrim dinilai masih perlu ditingkatkan.
Petugas juga mendapat informasi bahwa tamu dari luar dapat keluar-masuk kamar tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada karyawan atau pengelola.
Dari sisi perizinan, rumah kos/sewa tersebut diketahui telah memiliki IMB. Namun, terkait izin usaha atau operasional, Satpol PP masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga memberikan sosialisasi, pembinaan, dan edukasi secara humanis kepada karyawan. Petugas meminta agar hasil pembinaan tersebut diteruskan kepada pemilik atau pengelola.
Satpol PP menekankan pentingnya pengelola menyediakan dan menerapkan buku tamu, mencatat identitas setiap tamu, serta meningkatkan pengawasan terhadap penghuni maupun tamu yang datang.
Pengelola juga diminta mencegah rumah kos/sewa digunakan untuk praktik prostitusi, perbuatan asusila, maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya. Selain itu, pengelola diharapkan turut menjaga keamanan, ketenteraman, ketertiban umum, dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Pembinaan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam Pasal 18, pemilik atau pengelola rumah kos/sewa diwajibkan melakukan pengawasan terhadap penghuni serta bertanggung jawab apabila tempat tersebut disalahgunakan untuk perbuatan asusila dan/atau pelanggaran hukum lainnya.
Satpol PP juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam perda tersebut dapat dikenai sanksi administratif maupun denda administratif sesuai aturan yang berlaku.
Tindak lanjut aduan berlangsung aman, tertib, dan kondusif dengan mengedepankan pendekatan humanis. Selanjutnya, Satpol PP Kabupaten Kudus akan melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pengelolaan rumah kos/sewa tersebut tidak menimbulkan gangguan terhadap ketenteraman, ketertiban umum, keamanan, maupun kenyamanan masyarakat.
Satpol PP Kabupaten Kudus menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap aduan masyarakat secara profesional, humanis, edukatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(ranu)









