KUDUS, lintaspantura.co.id – Proyek revitalisasi Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kabupaten Kudus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tengah menjadi sorotan. Di balik proses pengerjaan yang kini masih berlangsung, mencuat isu dugaan pengondisian proyek yang diduga melibatkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus berinisial M dan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) setempat.
Isu tak sedap yang beredar menyebutkan adanya dugaan pengondisian pencairan dana proyek ke rekening dinas, serta adanya kewajiban bagi pihak sekolah untuk menggunakan jasa kontraktor yang merupakan orang kepercayaan anggota dewan berinisial M dan pihak Disdikpora.
Menanggapi rumor tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdikpora Kabupaten Kudus, Agus Subandi, secara tegas menampiknya. Ia memastikan bahwa seluruh mekanisme pelaksanaan proyek telah berjalan sesuai prosedur.
“Itu semua tidak benar. Kalau soal proyek revitalisasi, uangnya langsung masuk ke rekening sekolah masing-masing, tidak ada pengarahan agar uang masuk ke rekening dinas,” tegas Agus Subandi saat dikonfirmasi belum lama ini.
Agus juga membantah keras adanya campur tangan oknum anggota DPRD berinisial M dalam penentuan kontraktor pelaksana proyek. Namun, ia tidak menampik jika dalam realisasinya di lapangan, kerap ada usulan yang masuk dari berbagai pihak.
“Tapi dari kementerian itu, dalam realitanya memang ada usulan dari pemangku kepentingan, itu tidak bisa dipungkiri. Kalau bahasa pemangku kepentingan itu, ya bahasanya aspirasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa pada tahun ini terdapat 20 proyek revitalisasi di tingkat SD maupun SMP Negeri di Kudus. Jumlah tersebut berpotensi bertambah karena pihak kementerian terkadang langsung menghubungi pihak sekolah. Ia pun berharap komunikasi antara kementerian dan dinas daerah dapat terjalin lebih optimal ke depannya.
Di tempat terpisah, awak media juga berupaya meminta konfirmasi kepada anggota DPRD Kudus berinisial M terkait namanya yang terseret dalam isu orang kepercayaan pelaksana proyek. Melalui pesan singkat WhatsApp, yang bersangkutan enggan berkomentar banyak dan mengaku tidak tahu menahu.
“Maaf, saya tidak tahu. Silakan konfirmasi ke yang bersangkutan saja,” jawab M singkat.
Meski pihak Disdikpora membantah adanya intervensi atau pengondisian kontraktor, temuan di lapangan justru menunjukkan fakta yang sedikit berbeda. Pada Selasa (4/8/2026), wartawan menelusuri dugaan ini kepada sejumlah Kepala Sekolah di wilayah Getassrabi, Kecamatan Gebog, Kudus.
Kepala SD Negeri 4 Getassrabi, Supriyadi, yang juga menjabat sebagai Plt Kepala SD Negeri 7 Getassrabi, membenarkan pernyataan dinas bahwa dana proyek masuk langsung ke rekening sekolah. Ia juga membantah adanya intervensi dari orang kepercayaan anggota DPRD. Namun, ia mengungkapkan adanya daftar kontraktor yang disodorkan sebelum pengerjaan dimulai.
“Jadi begini, dari pihak sekolahan memang diberi beberapa rekomendasi kontraktor sebelum pengerjaan dimulai,” ungkap Supriyadi saat ditemui di sekolahnya.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Kepala SD Negeri 1 Getassrabi, Hermy. Ia secara terang-terangan mengakui bahwa pihak sekolah menerima arahan dari dinas terkait pihak ketiga yang akan mengerjakan proyek revitalisasi di sekolahnya.
“Sama halnya dengan soal kontraktor yang mengerjakan ini, memang kami diberi arahan dari Dinas. Jadi, dari dinas memberi rekomendasi beberapa kontraktor yang sudah biasa mengerjakan (proyek sekolah). Dan yang masuk serta sering mengerjakan ya kontraktor ini,” pungkas Hermy. (Ranu)









