Beranda Pati Riyanta Apresiasi PN Pati Laksanakan Eksekusi Lahan Bajomulyo, Tegaskan Hasil Lelang Sah...

Riyanta Apresiasi PN Pati Laksanakan Eksekusi Lahan Bajomulyo, Tegaskan Hasil Lelang Sah dan Berkekuatan Hukum

68
0
penasihat hukum Sujarsi pemohon eksekusi, Riyanta, S.H.

PATI, lintaspantura.co.id – Pelaksanaan eksekusi hak tanggungan berupa pengosongan objek tanah di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Kamis (23/7/2026), mendapat apresiasi dari penasihat hukum pemohon eksekusi, Riyanta, S.H.

Riyanta menyampaikan bahwa eksekusi yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Pati merupakan tindak lanjut dari hasil lelang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Menurutnya, proses jual beli melalui lelang negara telah memenuhi ketentuan hukum sehingga sah dan tidak dapat dipersoalkan lagi.

“Proses jual beli melalui lelang telah dianggap sah dan halal secara hukum. Karena itu, pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Pati merupakan bentuk kepastian hukum bagi pemenang lelang,” ujar Riyanta.

Eksekusi tersebut merupakan pengosongan objek pembelian barang hasil lelang berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pati dalam perkara eksekusi Nomor 11/Pdt.Eks.RL/2025/PN Pti. Objek eksekusi berupa tanah yang berada di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

Panitera pelaksana PN Pati, Amir Mahmud, memimpin jalannya pelaksanaan eksekusi sesuai penetapan pengadilan yang telah diterbitkan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penanganan Sengketa BPN Kabupaten Pati, R.R. Diah, menjelaskan bahwa objek hasil lelang yang telah didaftarkan berdasarkan Risalah Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dapat diproses untuk balik nama.

Panitera pelaksana PN Pati, Amir Mahmud,

“Objek yang telah didaftarkan berdasarkan Risalah Lelang dari KPKNL dapat dilakukan proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional. Risalah lelang merupakan dasar hukum bagi pemenang lelang untuk memperoleh hak atas tanah tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Pati telah menerbitkan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi Nomor 1567/PAN.PN.W12-U10/HK2.4/VII/2026 tertanggal 8 Juli 2026, yang menetapkan pelaksanaan eksekusi pada Kamis, 23 Juli 2026, pukul 09.00 WIB di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut permohonan eksekusi atas hasil lelang sebagaimana tercantum dalam perkara Nomor 11/Pdt.Eks.RL/2025/PN Pti, dengan pemohon eksekusi Sujarsi dan termohon eksekusi Slamet Warsito serta Widya Rini Kusumaningrum.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here