
KUDUS, lintaspantura.co.id – Agus Haryadi, ahli waris almarhum Kasbianto, mengklaim sebidang tanah milik keluarganya yang berada di kawasan Universitas Muria Kudus (UMK) telah masuk ke dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik kampus. Keterangan tersebut disampaikannya dalam wawancara di kediamannya pada Selasa (21/7/2026). Sengketa tersebut, menurutnya, bermula dari hilangnya sertifikat asli milik orang tuanya hingga akhirnya kembali diketahui keberadaannya pada 2023.
Agus memperkenalkan dirinya sebagai anak kedua dari empat bersaudara dari almarhum Kasbianto. Ia menjelaskan, ayahnya merupakan perangkat Desa Gondangmanis yang menjabat sebagai kepala dukuh pada era 1980-an. Selain bertugas sebagai perangkat desa, almarhum juga bekerja sebagai petugas keamanan di lingkungan Yayasan UMK.
Menurut Agus, sekitar tahun 1986–1987 ayahnya memperoleh sebidang tanah melalui kebijakan pemerintah yang kemudian diterbitkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Tanah tersebut berada di bagian belakang kawasan UMK dan merupakan salah satu dari sejumlah bidang tanah yang saat itu dibagikan kepada beberapa perangkat desa.
“Yang menerima saat itu bukan hanya bapak saya, tetapi juga perangkat desa lainnya seperti carik, kamituwo, bayan hingga kepala desa. Masing-masing memiliki sertifikat sendiri,” ujarnya.
Agus mengaku mengetahui keberadaan tanah tersebut karena pernah bekerja membantu pengamanan di lingkungan UMK sekitar 1999. Namun, setelah ayahnya meninggal dunia pada 2002, sertifikat asli tanah itu tidak pernah ditemukan oleh keluarga.
Ia mengatakan titik terang baru muncul pada 2023 ketika seorang bernama Heri Yanto datang ke rumahnya membawa fotokopi sertifikat atas nama Kasbianto. Menurut Agus, Heri mengaku diminta seseorang bernama Yayakarya asal Semarang untuk mencari ahli waris pemilik sertifikat tersebut.
Agus menyebut Yayakarya memperoleh sertifikat itu setelah menerimanya sebagai jaminan atau pengganti dana dari sebuah koperasi yang kemudian mengalami kebangkrutan.
“Saya baru mengetahui keberadaan sertifikat itu setelah diperlihatkan fotokopinya. Selama ini keluarga tidak tahu sertifikat asli berada di mana,” katanya.
Dalam proses tersebut, Agus mengaku sempat diminta menyerahkan uang agar sertifikat dapat dikembalikan. Ia menyebut nominal awal sebesar Rp120 juta, namun akhirnya disepakati Rp80 juta.
“Ada bukti pembayarannya dan yang menerima adalah pihak yang diberi kuasa,” ujarnya.
Klaim Tanah Masuk SHGB UMK
Agus menuturkan keluarganya tidak pernah menerima pemberitahuan maupun dimintai persetujuan terkait penggunaan tanah tersebut. Menurut dia, bidang tanah milik keluarganya kini telah masuk ke dalam SHGB milik UMK.
Ia mengklaim SHGB tersebut masih berlaku hingga Agustus 2027 dan didasarkan pada surat ukur yang diterbitkan pada 2015.
“Kalau memang ada jual beli yang sah antara orang tua saya dengan pihak kampus, cukup tunjukkan buktinya. Kalau memang ada, saya tidak akan mempermasalahkan. Tetapi kalau tidak ada transaksi jual beli, tentu harus diselesaikan secara baik-baik,” katanya.
Menurut Agus, batas tanah yang dimiliki keluarganya masih dapat dibuktikan melalui dokumen maupun kondisi fisik yang pernah ada di lapangan.
Mediasi Berulang, Berakhir di Pengadilan
Agus mengatakan sengketa tersebut sempat dimediasi dengan difasilitasi Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, menurutnya, proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan sehingga berlanjut ke jalur litigasi.
Ia mengaku telah menempuh proses hukum mulai dari Pengadilan Negeri, banding di Pengadilan Tinggi Semarang hingga kasasi. Meski demikian, gugatan yang diajukannya belum dikabulkan.
“Saya masih memiliki upaya hukum lain seperti Peninjauan Kembali maupun langkah hukum lainnya yang belum saya tempuh,” katanya.
Klaim Ada Upaya Penyelesaian Nonlitigasi
Agus juga mengklaim menjelang Hari Raya pada 2026 seorang bernama Susilo dari Yayasan UMK sempat meminta bantuan seorang warga bernama FX Agung untuk mempertemukan dirinya dengan pihak ahli waris guna membahas sertifikat tersebut.
Menurut Agus, ia menyambut baik apabila ada niat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun hingga kini, kata dia, pertemuan tersebut tidak pernah terlaksana.
“Saya tetap membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Kalau memang pihak UMK ingin datang dan membicarakan persoalan ini dengan baik, keluarga kami terbuka,” ujar Agus.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Universitas Muria Kudus (UMK), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kudus, serta pihak-pihak yang disebut dalam keterangan narasumber guna memperoleh penjelasan dan keberimbangan informasi.
(RANU)








