
KUDUS, lintaspantura.co.id – Polemik pemakaman Almarhum H. Musdiyono di tanah pribadi, Dukuh Muneng, Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, akhirnya berakhir damai. Setelah mediasi pertama di Balai Desa Gribig belum membuahkan kesepakatan, mediasi lanjutan yang digelar di Kantor Kecamatan Bae, Kamis (16/7/2026), berhasil mempertemukan pihak ahli waris dan perwakilan warga hingga tercapai kesepakatan tertulis yang mengakhiri sengketa tersebut.
Kesepakatan damai dituangkan dalam dua surat pernyataan yang ditandatangani masing-masing oleh pihak ahli waris dan perwakilan warga. Dokumen tersebut diketahui oleh Kepala Desa Gribig, Kapolsek Gebog, Danramil Gebog, serta Camat Gebog sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyelesaikan polemik melalui jalur musyawarah.
Dalam surat kesepakatan, pihak ahli waris mengakui bahwa pemakaman Almarhum H. Musdiyono dilakukan di tanah pribadi tanpa mengantongi izin resmi pemerintah daerah. Sebagai bentuk penyelesaian, ahli waris menyatakan bersedia memenuhi seluruh syarat perdamaian yang telah disepakati bersama.
Adapun poin-poin kesepakatan tersebut meliputi penggunaan lokasi hanya untuk satu makam milik Almarhum H. Musdiyono, pembangunan tembok keliling setinggi minimal empat meter, akses menuju makam hanya melalui Masjid Al-Maghfiroh, pemasangan lampu penerangan di tiga titik, pembersihan bambu dan pohon yang mengganggu, serta penyampaian klarifikasi di media sosial untuk memulihkan nama pihak yang merasa dirugikan.
Sebaliknya, pihak warga sepakat mencabut seluruh komplain, keberatan, dan keluhan yang sebelumnya disampaikan. Warga juga menyatakan tidak lagi mempermasalahkan keberadaan makam tersebut selama seluruh isi kesepakatan dipatuhi oleh pihak ahli waris. Namun apabila di kemudian hari terjadi pelanggaran terhadap isi kesepakatan, warga tetap memiliki hak untuk mengajukan kembali keberatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perwakilan ahli waris, Zainul Musthofa, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang sempat terjadi.
“Saya sebagai ahli waris memohon maaf sebesar-besarnya atas kegaduhan, khususnya di Dukuh Muneng, Desa Gribig. Semoga dengan jalan ini kita semakin guyub rukun antarwarga,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Hadi dan Ajeng atas pernyataannya kepada awak media sebelumnya yang dinilai menyinggung.
“Saya juga mohon maaf kepada Mas Hadi dan Mbak Ajeng atas pernyataan saya kepada awak media kemarin yang mungkin tidak mengenakkan hati. Sekarang kita sama-sama bermasyarakat, saling merangkul dan saling membantu. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Pak Camat, pemerintah desa, dan seluruh dinas terkait yang telah memediasi hingga akhirnya tercapai kesepakatan. Beberapa syarat yang disepakati pun sudah kami laksanakan,” katanya.
Sementara itu, Camat Gebog, Fariq Mustofa, berharap persoalan tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar tidak kembali terjadi di kemudian hari.
“Kejadian ini menjadi pelajaran bersama. Harapan kami hal seperti ini tidak terjadi lagi, khususnya di wilayah Gebog. Ke depan harus ada koordinasi yang baik antara pemerintah desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Forkopimcam. Selanjutnya kami juga akan melakukan monitoring bersama pemerintah desa untuk koordinasi lanjutan,” ujarnya.
Kapolsek Gebog, AKP Siswanto, turut mengimbau seluruh masyarakat agar tetap menjaga kerukunan dan mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan.
“Saya menghimbau agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Warga harus saling introspeksi diri, tidak boleh egois, dan tetap menjaga kerukunan antarwarga. Hari ini sudah ada kesepakatan tertulis yang ditandatangani seluruh pihak. Semoga tidak ada lagi persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, polemik pemakaman yang sempat menjadi perhatian masyarakat Desa Gribig akhirnya diselesaikan melalui jalur musyawarah. Seluruh pihak pun berkomitmen menjalankan isi kesepakatan demi menjaga kondusivitas, ketertiban, dan kerukunan masyarakat.(RanLp.7)








