
PATI, Lintaspantura.co.id – Warga Desa Doropayung, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati, Kamis (30/4/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana penggusuran rumah di lahan government ground (GG) untuk pembangunan gerai Koperasi Merah Putih.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan aspirasi secara terbuka dengan membawa sejumlah tuntutan terkait kejelasan status tanah yang saat ini menjadi sengketa. Suasana sempat diwarnai doa bersama sebagai bentuk harapan agar tempat tinggal mereka tidak digusur.
Salah satu warga, Mbah Sariman, yang telah menempati lahan tersebut selama kurang lebih 13 tahun, turut menyampaikan kekesalannya dalam orasi. Ia menyebut adanya dugaan motif pribadi dalam persoalan yang terjadi.
Diketahui, terdapat delapan rumah warga yang terancam terdampak rencana pembangunan tersebut.
Kuasa hukum warga Doropayung, Ali Yusron, meminta agar sertifikat hak pakai yang telah diterbitkan dapat ditinjau kembali. Menurutnya, warga telah lama menempati lahan tersebut dan memiliki dasar untuk mempertahankan tempat tinggalnya.
Sementara itu, pihak BPN Pati menyatakan bahwa persoalan tersebut saat ini tengah berproses di Pengadilan Negeri. Pihaknya akan mengikuti putusan hukum yang berlaku setelah adanya keputusan berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terkait sengketa lahan tersebut masih berlangsung. (RN.L.p.7)








