
PATI, lintaspantura.co.id — Dugaan kasus pencabulan yang melibatkan oknum pengasuh pondok pesantren di wilayah Kabupaten Pati terus menjadi perhatian publik. Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut diduga terjadi sejak tahun 2024.
Hal itu disampaikan Ali Yusron saat diwawancarai wartawan pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Ali menjelaskan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ia pelajari, dugaan perbuatan tersebut tidak hanya mengarah pada pencabulan, tetapi juga mengarah pada tindak pidana yang lebih berat.
“Peristiwa itu terjadi di tahun 2024. Kalau saya lihat di BAP, itu mengarah ke pencabulan dan juga pemerkosaan, mudah-mudahan nanti bisa dimasukkan ke pasal yang sesuai,” ujarnya.
Menurutnya, terduga pelaku berinisial S hingga saat ini disebut masih berada di lingkungan pondok pesantren sebagai pengasuh.
Ali mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban, dugaan tindakan dilakukan dengan modus menghubungi santriwati melalui pesan WhatsApp pada malam hari untuk diminta menemani pelaku di kamar.
“Setiap malam digilir. Dalam satu kamar bisa dua orang secara bergantian. Jika tidak mau, korban diancam akan dikeluarkan dari pondok,” katanya.
Ia menambahkan, sebagian besar korban merupakan anak yatim piatu sehingga berada dalam kondisi rentan dan takut untuk menolak.
Dugaan Korban Lebih dari 30 Orang
Terkait jumlah korban, Ali menyebut bahwa pada saat kejadian tahun 2024, terdapat sekitar delapan santriwati yang berani melapor. Namun, dari jumlah tersebut, hanya satu perkara yang saat ini diproses secara intensif dan ia dampingi selama kurang lebih tiga bulan.
Meski demikian, berdasarkan keterangan dalam BAP yang ia baca dan dengar langsung saat mendampingi korban, jumlah korban diduga jauh lebih banyak.
“Kalau dari keterangan korban, bisa lebih dari 30 bahkan sampai 50 orang,” ungkapnya.
Isu Pernikahan dan Dugaan Korban Hamil
Menanggapi pertanyaan terkait kabar adanya korban yang hamil, Ali menyebut dirinya memperoleh informasi bahwa terduga pelaku diduga meminta pihak lain untuk bertanggung jawab dan menikahi korban melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
> “Informasi yang saya dapat, inisial S menyuruh binaannya untuk bertanggung jawab dan melaksanakan pernikahan dengan korban,” jelasnya.
Proses Hukum Masih Berjalan,
Ali juga mengapresiasi langkah kepolisian, khususnya jajaran Polresta Pati, yang dinilai telah melakukan penanganan secara serius sejak beberapa waktu terakhir.
“Saya mengapresiasi pihak kepolisian. Penanganan sudah berjalan dan saya berharap pelaku segera ditangkap agar tidak ada korban lain,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Dalam keterangannya, Ali menyebut bahwa terduga pelaku berinisial S diperkirakan berusia sekitar 58 hingga 60 tahun.
Ia menyayangkan dugaan tindakan tersebut dilakukan oleh sosok yang selama ini dikenal sebagai tokoh agama dan pengasuh pondok pesantren.
“Saya heran, seorang yang dikenal sebagai kyai dan guru justru memberi contoh yang tidak baik,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun pihak pondok pesantren terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk keberimbangan informasi. (RN.Lp.7)








