Beranda Demak Dugaan Mafia Tanah di Wonosekar: Tanah Negara Berubah Sertifikat, Kepala Desa Diduga...

Dugaan Mafia Tanah di Wonosekar: Tanah Negara Berubah Sertifikat, Kepala Desa Diduga Terlibat

12
0
Kepala Desa Wonosekar Romadlon

 

DEMAK — lintaspantura.co.id – Sebuah kasus dugaan penyerobotan tanah yang diduga kuat mengarah pada praktik mafia tanah terjadi di Desa Wonosekar, Kabupaten Demak. Kasus ini diduga melibatkan Kepala Desa Wonosekar, Romadlon, serta seorang warga setempat bernama Rukanah. Perkara ini kini sudah dilaporkan ke Polres Demak dan juga sedang ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Demak menyusul temuan-temuan yang mencurigakan dalam proses peralihan status tanah tersebut.

 

Tanah yang dipersengketakan merupakan sebidang tanah seluas sekitar 1.800 meter persegi yang selama ini dikenal sebagai Tanah Negara atau Tanah Penguasa GG (Government Ground). Selama puluhan tahun, lahan tersebut dimanfaatkan oleh warga sebagai fasilitas umum. Namun situasi berubah sejak tahun 2018, ketika tiba-tiba muncul sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01109 atas nama Rukanah dengan luas 550 meter persegi, yang merupakan sebagian dari lahan GG tersebut. Munculnya sertifikat ini memicu kecurigaan kuat di kalangan masyarakat karena proses penerbitannya dianggap tidak wajar.

 

Dugaan manipulasi semakin menguat setelah ditemukannya beberapa kejanggalan dalam dokumen-dokumen pendukung. Salah satunya adalah Surat Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT) atas nama Rukanah yang baru diterbitkan pada tahun 2025. Padahal, sebelum tahun tersebut, SPPT atas nama Rukanah untuk lahan tersebut sama sekali tidak ada. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar bagaimana sebuah sertifikat bisa terbit lebih dulu, sementara bukti pembayaran pajaknya baru muncul belakangan ini.

 

Kecurigaan juga mengarah pada dokumen administrasi desa, yaitu Surat Letter C atas nama Soemadi, yang diketahui merupakan orang tua dari Rukanah. Dokumen ini diduga menjadi dasar pengakuan kepemilikan lahan yang kemudian dialihkan kepada Rukanah.

 

Namun, menurut sejumlah pihak yang mengetahui riwayat tanah tersebut, Letter C atas nama Soemadi sama sekali tidak di lahan GG sebagaimana yang dimaksud dalam proses penerbitan sertifikat. Dengan kata lain, dokumen tersebut diduga telah dimanipulasi agar seolah-olah tanah tersebut milik perorangan.

 

Tidak berhenti pada satu bidang tanah saja, Rukanah kini juga diduga telah menguasai lahan GG lainnya yang berada tepat di sebelah utara SHM Nomor 01109 dengan luas sekitar 570 meter persegi. Penguasaan lahan tambahan ini diduga tidak lepas dari keterlibatan Kepala Desa Romadlon, yang seharusnya menjaga aset dan tanah negara di wilayahnya, justru dianggap turut memfasilitasi perampasan lahan tersebut.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua bidang tanah yang dikuasai Rukanah kemudian diambil alih atau dibeli oleh Kepala Desa Romadlon dengan nilai transaksi sebesar Rp450 juta. Selanjutnya, tanah tersebut dijual kembali kepada pihak lain, yaitu Moh. Genggong, dengan harga mencapai Rp2 Miliard. Transaksi jual beli ini pun dianggap sangat mencurigakan mengingat status tanah yang sebenarnya adalah milik negara dan bukan tanah hak milik perorangan yang dapat diperjualbelikan secara bebas.

 

Bukan hanya masyarakat yang mempertanyakan keabsahan kepemilikan tanah tersebut, pihak desa serta para mantan Kepala Desa Wonosekar juga telah menyatakan sikap dan siap memberikan keterangan secara sah. Mereka menegaskan bahwa lahan yang dipermasalahkan itu sejatinya adalah tanah negara dan bukan milik perseorangan. Pernyataan ini menjadi bukti kuat bahwa proses perubahan status tanah tersebut sarat dengan ketidakberesan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pejabat desa, notaris, hingga pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hingga saat ini, masyarakat Desa Wonosekar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan harapan agar pihak berwenang dapat menyelesaikan perkara ini dengan transparan dan tegas. Masyarakat berharap tanah yang seharusnya menjadi fasilitas umum tersebut dapat segera dikembalikan pengelolaannya kepada desa, agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan seluruh warga, bukan menjadi keuntungan segelintir pihak melalui praktik mafia tanah.

Sampai berita ini diterbitkan, Tim media belum berhasil untuk klarifikasi atau konfirmasi kepada Kepala Desa Wonosekar. Nomor Hp Kades, ketika di telpon dan kirim pesan lewat WhatsApp, belum ada respon sama sekali.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Wonosekar, Rukanah, Moh. Genggong, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Keterangan dari Polres Demak, Inspektorat Kabupaten Demak, dan instansi pertanahan juga diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai status tanah serta perkembangan penanganan perkara.

lintaspantura.co.id — info seputar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here