
KUDUS, lintaspantura.co.id — Satreskrim Polres Kudus masih memburu seorang pria berinisial C yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian uang tunai Rp208 juta dan satu unit laptop di Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Pengejaran dilakukan setelah dua tersangka lainnya, yakni YSP (35), warga Bengkulu, dan YS (33), warga Sumatera Selatan, lebih dahulu ditangkap polisi di Yogyakarta pada Minggu (27/9/2026).
KBO Satreskrim Polres Kudus, Iptu Hendro Santiko, mengungkapkan bahwa C memiliki peran dalam mengawasi situasi sebelum aksi pencurian dilakukan oleh kedua rekannya.
“Satu pelaku berinisial C masih DPO dan terus kami buru. Dalam aksi ini, C berperan mengawasi situasi di lapangan sebelum eksekusi dilakukan,” ujar Hendro dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (9/10/2026).
Menurut Hendro, meski tidak ikut membuntuti korban hingga lokasi kejadian di kawasan gudang Toko Bangunan 46, C diduga bertugas memantau situasi di sekitar lokasi untuk memastikan aksi kedua rekannya berjalan lancar.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin (7/9/2026). Saat itu, korban meninggalkan mobil dalam kondisi tidak terkunci ketika sedang mengurus dokumen pengambilan barang.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan para pelaku untuk mengambil tas yang berada di dalam kendaraan. Tas itu berisi uang tunai sebesar Rp208 juta dan satu unit laptop.
Korban baru menyadari adanya kejanggalan setelah mendapati ban belakang mobilnya dalam kondisi kempis, sementara pintu depan sebelah kanan telah terbuka.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai ratusan juta rupiah beserta satu unit laptop.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap YSP dan YS di Yogyakarta pada 27 September 2026.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sisa uang tunai, telepon genggam, serta dua unit sepeda motor.
Salah satu kendaraan yang disita merupakan sepeda motor Yamaha MX King yang diketahui dibeli menggunakan uang hasil pencurian.
Hendro menyebut kedua tersangka yang telah diamankan merupakan residivis yang sebelumnya berulang kali melakukan kejahatan serupa di sejumlah daerah dengan modus yang sama.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, kepolisian masih mengintensifkan pengejaran terhadap C dan mengimbau yang bersangkutan segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. (Ranu)








