KUDUS, lintaspantura.co.id — Empat tabung gas melon, minyak goreng, hingga gula pasir raib dari sebuah outlet ayam crispy di Desa Gondosari, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus. Aksi pencurian yang sempat terekam kamera pengawas (CCTV) itu akhirnya menyeret seorang pemuda berusia 18 tahun ke tangan polisi.
Pemuda berinisial MWR, warga Kecamatan Jekulo, tersebut ditangkap Unit Reskrim Polsek Gebog bersama Unit Resmob Polres Kudus di depan rumahnya di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kamis (8/10/2026) malam.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Gebog AKP Siswanto menjelaskan, pencurian di outlet Jago Rizki Chicken itu pertama kali diketahui pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kejadian bermula ketika seorang karyawan hendak menyiapkan bahan untuk berjualan. Namun, ia dibuat kebingungan setelah mendapati seluruh tabung elpiji yang biasa digunakan untuk memasak mendadak lenyap dari tempatnya.
Awalnya, karyawan tersebut mengira tabung gas telah diambil oleh penjual gas langganan. Namun, dugaan itu berubah menjadi kecurigaan setelah dirinya mendapat informasi dari pedagang di sekitar outlet.
Saat dilakukan pemeriksaan, jendela berbahan galvalum ditemukan dalam kondisi rusak seperti bekas digunting. Tak hanya tabung gas, sejumlah barang dagangan lainnya juga diketahui hilang.
Pemilik outlet kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang laki-laki masuk ke dalam tempat usaha dan mengambil sejumlah barang.
Barang yang digondol pencuri meliputi empat tabung elpiji ukuran 3 kilogram, satu dus minyak goreng Minyakita sebanyak 12 liter, serta dua kilogram gula pasir. Akibat kejadian tersebut, pemilik outlet mengalami kerugian sekitar Rp1,1 juta.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Gebog. Berbekal rekaman CCTV, polisi mulai menelusuri identitas pelaku.
Penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Gebog bersama Unit Resmob Polres Kudus akhirnya membuahkan hasil. MWR berhasil diamankan di depan rumahnya di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, pada Kamis (8/10/2026) malam.
Terduga pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Gebog untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MWR disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
AKP Siswanto mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha dan pedagang, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pencurian.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak kejahatan. (Ranu)









