PATI, lintaspantura.co.id – Polresta Pati menetapkan seorang laki-laki berinisial MKA (47), yang diketahui sebagai pengasuh di salah satu lembaga pendidikan agama di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan anak dan/atau kekerasan seksual.
Perkembangan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Jumat (11/9/2026). Kegiatan dipimpin Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama.
Polisi menyebut dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada periode Juli hingga Agustus 2026 di lingkungan pondok pesantren atau lembaga pendidikan di Desa Talun. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan perbuatan tersebut dilakukan secara berulang terhadap korban.
Dalam penanganan perkara, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan.
Kompol Dika mengatakan, kepolisian memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan dan sesuai prosedur. Selain penegakan hukum, pihaknya juga memberikan perhatian terhadap perlindungan dan pendampingan korban.
«“Kami memastikan perkara ini ditangani secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum. Yang paling utama, kami juga memperhatikan aspek perlindungan dan pendampingan terhadap korban,” ujar Kompol Dika.»
Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan sejumlah tindakan, antara lain olah tempat kejadian perkara, gelar perkara, serta pemeriksaan terhadap korban, saksi dan tersangka.
Polresta Pati juga berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Pati serta instansi terkait untuk mendukung proses penanganan perkara dan perlindungan korban.

Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga hak dan kondisi psikologis korban selama proses hukum berlangsung.
“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses hukum dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak,” kata Kompol Dika.
Polresta Pati turut mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana agar segera melaporkannya kepada kepolisian. Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
Untuk mempermudah akses masyarakat, kepolisian juga menyediakan layanan Polisi 110 yang dapat digunakan untuk meminta bantuan, menyampaikan informasi maupun melaporkan kejadian yang membutuhkan penanganan petugas.
Sumber: Humas Polresta Pati









