PATI, lintaspantura.co.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pati resmi menunda penarikan retribusi pemanfaatan tanah lambiran irigasi. Keputusan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Audiensi antara Kepala DPUPR Pati, Riyoso, dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Buruh (AMPB), Supriyono alias Botok, Senin (20/7/2026).
Dalam dokumen hasil audiensi tersebut, DPUPR menyatakan akan menghentikan sementara penarikan retribusi sembari menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati dan DPRD Kabupaten Pati.
Salah satu poin utama yang disampaikan AMPB adalah usulan agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur retribusi pemanfaatan lambiran saluran irigasi direvisi atau bahkan ditiadakan.

Selain itu, AMPB juga mengusulkan agar dana retribusi yang telah terlanjur disetorkan masyarakat sebesar Rp10,7 juta dikembalikan kepada warga. Menurut usulan tersebut, pengembalian dana diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan kelancaran usaha maupun kebutuhan masyarakat yang bersangkutan.
Dalam berita acara juga ditegaskan bahwa seluruh hasil audiensi akan diteruskan kepada Plt Bupati Pati untuk mendapatkan tindak lanjut dan keputusan lebih lanjut.
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Kepala DPUPR Kabupaten Pati, Riyoso, selaku pihak pertama, dan Supriyono alias Botok sebagai perwakilan AMPB selaku pihak kedua.
Sebelumnya, polemik mengenai retribusi pemanfaatan tanah lambiran irigasi sempat menuai penolakan dari sejumlah pelaku usaha yang memanfaatkan aset daerah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal untuk mencari solusi melalui jalur dialog antara pemerintah daerah dan perwakilan masyarakat.









