KUDUS, lintaspantura.co.id – Gelombang dugaan penyimpangan anggaran di Kabupaten Kudus memasuki babak baru. Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (APRI) bersama Paguyuban Pedagang Pasar Bitingan menyatakan siap membawa setumpuk dokumen ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator APRI, Dani Eko Wiyono, di hadapan awak media pada Minggu (14/6/2026). Ia menegaskan pihaknya tidak akan berhenti hanya pada kritik di tingkat daerah. Sejumlah data dan dokumen yang diklaim memuat dugaan kejanggalan proyek bernilai miliaran rupiah hingga persoalan tata kelola birokrasi akan diserahkan langsung ke lembaga antirasuah tersebut.
“Kami sudah mengumpulkan berbagai dokumen dan informasi yang kami nilai perlu ditindaklanjuti oleh KPK. Semua akan kami laporkan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Dani.
Laporan tersebut disebut mencakup tiga persoalan besar yang selama ini menjadi sorotan publik, yakni proyek pembangunan fasilitas parkir Pasar Bitingan, pembangunan Gedung Kudus Sehata (GKS), serta dugaan praktik nepotisme dalam tata kelola sumber daya manusia di lingkungan kesehatan daerah.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Bitingan, Kunarto, menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu dibuka secara terang-benderang kepada masyarakat. Ia mempertanyakan nilai proyek fasilitas parkir Pasar Bitingan yang mencapai Rp1,866 miliar dan dianggap tidak sebanding dengan bangunan serupa di lokasi lain.
Selain itu, proyek pembangunan Gedung Kudus Sehata senilai sekitar Rp125 miliar juga masuk dalam daftar yang rencananya akan dilaporkan ke KPK. Menurutnya, terdapat sejumlah data terkait proses pengadaan yang perlu dikaji lebih mendalam oleh aparat penegak hukum.
Tak hanya soal proyek fisik, perhatian juga tertuju pada dugaan praktik nepotisme yang disebut berkaitan dengan penempatan pegawai dan jabatan tertentu di lingkungan rumah sakit milik pemerintah daerah.
Langkah APRI menuju KPK diprediksi akan menjadi perhatian publik. Jika laporan tersebut diterima dan ditindaklanjuti, sejumlah proyek strategis dan kebijakan birokrasi di Kudus berpotensi menjadi objek penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Kudus maupun instansi yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan resmi. Oleh karena itu, seluruh tudingan dan dugaan yang disampaikan pelapor masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.









