
KUDUS, lintaspantura.co.id — Polres Kudus berhasil mengungkap kasus perampokan yang terjadi di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Pelaku diketahui berinisial HAN (24), seorang mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Yogyakarta, yang juga merupakan warga Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (29/5/2026), menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban berinisial MNZ (73), warga Desa Loram Wetan RT 03 RW 04, Kecamatan Jati.
“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela samping menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil helm yang ada di ruang tamu untuk menutupi wajah agar tidak dikenali korban,” ujar AKBP Heru Dwi Purnomo.
Setelah itu, pelaku masuk ke kamar korban dan langsung melakukan kekerasan. Korban disebut sempat melakukan perlawanan.
“Pelaku mencekik leher korban. Korban sempat memberontak sehingga pelaku memukuli korban hingga tidak berdaya. Setelah itu pelaku mengambil perhiasan emas yang dipakai korban dan mengunci pintu kamar sebelum melarikan diri,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka lebam di bagian pelipis mata kiri akibat pukulan yang dilakukan pelaku. Sementara tersangka juga mengalami luka di bagian pipi kanan karena sempat mendapat perlawanan dari korban.
Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa pelaku telah mempelajari aktivitas korban sebelum melancarkan aksinya. Korban diketahui tinggal seorang diri dan masih bertetangga dengan pelaku.
“Pelaku sudah mempelajari aktivitas korban dan mengetahui kapan korban berada sendirian di rumah,” kata Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, helm putih, obeng warna hijau, jaket sweater hitam, sepasang sandal, serta tas yang digunakan untuk menyimpan hasil curian.
Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai perhiasan emas milik korban, meliputi kalung emas 7,06 gram kadar 17 karat, dua cincin emas masing-masing seberat 3,6 gram dan 6,83 gram, gelang emas 9,87 gram, liontin emas 4,98 gram, serta satu gelang kesehatan jenis MCL.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp62 juta.
Kapolsek Jati AKP Hadi menyebut motif pelaku diduga karena faktor ekonomi dan kebutuhan biaya kuliah.
“Motif sementara karena faktor ekonomi dan kebutuhan biaya kuliah. Untuk indikasi keterkaitan dengan judi online masih akan kami dalami karena proses penyidikan masih berjalan,” ujarnya.
AKBP Heru Dwi Purnomo menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus itu tidak lepas dari kesigapan tim Resmob dan jajaran Polsek Jati yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengambilan sidik jari, serta pengembangan informasi dari masyarakat.
“Berkat kesigapan tim Resmob dan Polsek Jati, kasus ini berhasil diungkap kurang dari 1×24 jam. Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan di sekitar rumah pelaku yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban lingkungan agar tetap kondusif. Ia mengimbau warga untuk kembali mengaktifkan kegiatan siskamling serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Tingkatkan kembali siskamling dan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal. Apabila masyarakat mengetahui, melihat, ataupun mengalami adanya tindak pidana, segera laporkan melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” ujar AKBP Heru Dwi Purnomo.








