
SEMARANG, lintaspantura.co.id — Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengajak masyarakat berani melaporkan oknum anggota kepolisian yang melakukan praktik pungutan liar (pungli), baik saat bertugas di jalan raya maupun ketika memberikan pelayanan di kantor kepolisian.
Masyarakat diminta tidak tinggal diam apabila menemukan permintaan uang di luar ketentuan resmi. Setiap dugaan penyimpangan diharapkan segera dilaporkan melalui saluran pengaduan resmi agar dapat diperiksa dan ditindaklanjuti.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto menegaskan hal tersebut saat memberikan keterangan di Mapolda Jateng, Jumat (16/10/2026).
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam mengawasi kinerja kepolisian sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh oknum anggota Polri.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melihat, mengenali, dan melaporkan apabila menemukan dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Jateng. Jangan hanya diam ketika melihat praktik yang tidak semestinya. Jika menemukan petugas melakukan pungli baik di jalan raya maupun di tempat pelayanan publik, segera laporkan melalui saluran pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti,” tegas Yuliyanto.
Ia menjelaskan, potensi penyimpangan dapat muncul dalam berbagai bentuk interaksi antara petugas kepolisian dan masyarakat, mulai dari pemeriksaan kendaraan, penindakan pelanggaran lalu lintas, hingga pengurusan laporan maupun administrasi kepolisian.
Karena itu, masyarakat perlu memahami perbedaan antara biaya pelayanan resmi yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan dan permintaan sejumlah uang yang tidak memiliki dasar hukum maupun prosedur yang sah.
Yuliyanto juga mengingatkan pentingnya menyertakan informasi yang jelas ketika menyampaikan pengaduan. Warga diharapkan mencatat waktu, lokasi kejadian, identitas petugas apabila diketahui, serta menyiapkan bukti pendukung jika tersedia.
Informasi tersebut diperlukan untuk membantu proses verifikasi dan pemeriksaan sehingga setiap laporan dapat ditangani secara objektif dan profesional.
Polda Jateng menegaskan, anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan fakta dan bukti hasil pemeriksaan.
Lebih lanjut, Yuliyanto mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang tambahan atau imbalan kepada petugas hanya karena merasa terpaksa maupun berharap urusannya lebih cepat diselesaikan.
“Jangan memberikan uang di luar ketentuan hanya karena merasa terpaksa atau ingin urusan cepat selesai. Jika ada permintaan yang mencurigakan, masyarakat berhak mempertanyakan dasar pungutannya dan melaporkan dugaan penyimpangan tersebut. Kami ingin setiap pelayanan kepolisian berlangsung secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujarnya.
Ajakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, yang menempatkan partisipasi publik sebagai unsur penting dalam membangun institusi kepolisian yang bersih dan akuntabel.
Yuliyanto berharap masyarakat tidak takut menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi pungli. Pengawasan publik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah penyimpangan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian.
“Mari kita bersama-sama membangun budaya berani melaporkan. Jika menemukan dugaan pungli oleh oknum anggota Polri, jangan dibiarkan dan jangan takut untuk menyampaikan laporan melalui saluran resmi. Partisipasi masyarakat sangat berarti untuk mencegah penyimpangan, memperbaiki pelayanan, dan menjaga integritas Polri. Polisi Bersama Masyarakat bukan sekadar slogan, tetapi komitmen yang harus diwujudkan melalui tindakan nyata,” pungkasnya. (Ranu)








