Beranda Kudus Ancam Korban Pakai Sabit, Pelaku Perampasan Motor di Kudus Ditangkap Polisi

Ancam Korban Pakai Sabit, Pelaku Perampasan Motor di Kudus Ditangkap Polisi

20
0
Petugas Satreskrim Polres Kudus saat mengamankan RH (25), terduga pelaku perampasan sepeda motor dengan ancaman sabit. (Foto: Istimewa)

 

KUDUS, lintaspantura.co.id — Satreskrim Polres Kudus menangkap seorang pria berinisial RH (25) yang diduga terlibat dalam perampasan sepeda motor dengan mengancam korban menggunakan sabit. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial Z masih dalam pengejaran polisi.

RH merupakan warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Ia ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait peristiwa yang terjadi di Jalan Melati Notowito, Kecamatan Kota, Kudus, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 03.10 WIB.

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasatreskrim Polres Kudus AKP Happy Nawang Kuncoro mengatakan, penyelidikan dilakukan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.

“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” kata AKP Happy, Selasa (6/10/2026).

Peristiwa bermula ketika korban dalam perjalanan pulang dari rumah temannya di Desa Megawon. Saat melintas di kawasan perempatan Samsat, korban beriringan dengan rombongan pengendara sepeda motor yang melaju ke arah utara.

Sesampainya di depan sebuah rumah makan, dua orang tiba-tiba menghadang rombongan tersebut. Salah seorang di antaranya mengacungkan sabit dan mengancam akan melukai salah satu pengendara.

Rombongan pengendara kemudian berusaha menyelamatkan diri. Dalam situasi tersebut, salah satu sepeda motor bergerak ke arah timur hingga menabrak sepeda motor korban dan menyebabkan korban terjatuh.

Kedua pelaku kemudian menghampiri korban. Salah seorang pelaku kembali mengacungkan sabit. Merasa ketakutan, korban berlari menuju area persawahan dan meninggalkan sepeda motornya.

“Kemudian kedua pelaku membawa sepeda motor korban ke arah utara,” jelas Happy.

Setelah situasi dirasa aman, korban kembali ke lokasi dan mendapati sepeda motornya telah hilang. Korban kemudian meminta bantuan temannya sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa sepeda motor korban sempat dititipkan kepada seorang warga berinisial M di wilayah Desa Tumpang, Kecamatan Jati.

Berdasarkan keterangan M, sepeda motor tersebut telah diserahkan ke Polsek Kudus. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa kendaraan itu sebelumnya dititipkan oleh Z.

Petugas selanjutnya melakukan pencarian terhadap Z, namun yang bersangkutan diketahui telah melarikan diri. Penyelidikan kemudian mengarah kepada RH.

Pada Senin (5/10/2026), polisi mendapatkan informasi bahwa RH berada di rumahnya. Tim II Opsnal Satreskrim Polres Kudus kemudian mendatangi lokasi dan menangkap RH. Polisi turut mengamankan sebilah sabit yang diduga digunakan untuk mengancam korban.

“Dalam pemeriksaan awal, RH mengakui dirinya bersama Z melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan senjata tajam dan membawa sepeda motor korban,” ungkap Happy.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat Street warna hitam milik korban, sebilah sabit, serta pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian.

RH kini menjalani proses hukum dan disangkakan Pasal 479 atau Pasal 477 huruf (g) atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara Z masih dalam pengejaran. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaannya.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. Mohon doanya, semoga pelaku segera berhasil kami tangkap sehingga proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat dapat dilakukan secara tuntas,” pungkas Happy.
(Ranu)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here