PATI – lintaspantura.co.id – rabu 9/9/2026 Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pati mengalokasikan anggaran hampir Rp10 miliar untuk rehabilitasi sejumlah ruas jalan di wilayah Kecamatan Jaken, Pucakwangi, dan Winong.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan kegiatan Rehabilitasi Jalan dengan paket pekerjaan meliputi ruas Tegal Arum–Tegalwero, Winong, serta Arumanis–Mantingan.
Proyek yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai kontrak termasuk PPN sebesar Rp9.934.583.084.
Dalam papan proyek tercantum nomor kontrak EP-01KWOPYZBXN1R62Y2G0XNFSHXF, dengan tanggal kontrak 2 Juli 2026. Pekerjaan mulai dilaksanakan pada 6 Juli 2026 dan ditargetkan selesai pada 2 November 2026.
Selain masa pelaksanaan, proyek tersebut juga mencantumkan masa pemeliharaan selama 365 hari kalender.
Pelaksanaan rehabilitasi jalan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas infrastruktur jalan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan yang melintasi sejumlah wilayah tersebut.
Adapun pekerjaan mencakup wilayah Kecamatan Jaken, Pucakwangi, dan Winong dalam satu paket konsolidasi.
Untuk pelaksanaan pekerjaan, CV Bhakti Nusa tercantum sebagai pelaksana, sedangkan CV Crystal Design bertindak sebagai konsultan supervisi.
Dengan adanya rehabilitasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat menikmati akses jalan yang lebih baik dan mendukung kelancaran mobilitas serta aktivitas perekonomian warga di wilayah terkait. Lp1









